Di zaman sekarang, pernikahan dini semakin marak terjadi di kalangan Masyarakat. Menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak Wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Pernikahan dini dan stunting merupakan dua fenomena yang memiliki keterkaitan yang cukup erat.
Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 telah dilakukan sosialisasi di SMPN 3 Puger yang berjudul "Peran Generasi Muda Untuk Menurunkan Angka Stunting Dalam Upaya Menuju Indonesia Emas". Dalam kegiatan sosialisasi, dihadiri oleh beberapa siswa kelas 7, 8, dan 9 serta Wakil Kepala Sekolah SMPN 3 Puger.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri memberikan edukasi kepada siswa -- siswi mengenai gambaran umum, faktor penyebab, dan pencegahan tentang stunting dan pernikahan dini. Manfaat dari sosialisasi ini antara lain untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan dini dan stunting.
Pernikahan dini yang dapat menyebabkan stunting memiliki kecenderungan berstatus gizi pendek dan gizi kurang pada anak yang dilahirkan nantinya. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan untuk dapat mengubah perilaku remaja dan pola pikirnya terhadap pernikahan usia dini yang di khawatirkan dapat berakibat terjadinya stunting pada anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H