Menurut Siti Zumrotun pengisi acara seminar peristiwa nikah dalam hukum fikih dan hukum negara berbeda, sebagai warga negara yang baik sebaiknya menaati aturan pada negara tersebut, masyarakat secara umum memegangi hukum agama dan taat pemerintah, memegangi agama maksudnya nikah sesuai agama tidak apa apa namun karna pemerintah member peraturan minimal menikah 19 tahun , usia minimal nikah bagi laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Namun dalam UU tersebut masih tetap memuat aturan bahwa izin pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Syaratnya, kedua orangtua calon pengantin mengajukan ke pengadilan Agama untuk dilakukan sidang untuk mendapatkan dispensasi Menikah, Peraturan Makhkamah Agung No. 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah. Bahwa bagi calon pengantin yang beragama Islam, permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan agama.
Dinas Pemberdayaan Perrempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Tengah mencatat adanya peningkatan pernikahan anak di bawah umur. Pada tahun 2019 sebanyak 2.049 terjadi pernikahan anak.
"Angka Kasus Dispensasi Nikah di Jawa Tengah terdapat 10,2% yang menikah pada usia anak. paling banyak daerah Grobogan. lebih dari 500 kasus.
Faktor Nikah di Bawah Umur
Internal : ada dua yaitu individu dan keluarga
Individu : fisiknya
1. Perkembangan fisik, mental dan sosial yang dialami seseorang. Makin cepat perkembangan tersebut dialami, makin cepat pula berlangsungnya pernikahan sehingga mendorong terjadinya pernikahan pada usia muda.
2. Tingkat pendidikan yang dimiliki oleh remaja. Makin rendah tingkat pendidikan, makin mendorong berlangsungnya pernikahan usia muda.
3. Sikap dan hubungan dengan orang tua
4. Sebagai jalan keluar untuk lari dari berbagai kesulitan yang di hadapi