INDONESIA GAWAT KORUPSI
Oleh : Ulfatun Ni’mah
Korupsi lagi??? Korupsi merupakan hal yang indah bagi para pejabat publik. Korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dulu. Padahal sudah berbagai upaya dalam memberantas korupsi, mulai dari aparat hukum, sweeping , dan cara-cara yang lain. Korupsi adalah hal ya g sulit untuk dikurangi, korupsi bisa diatasi salah satunya dengann memberikan pengajaran tentang bahayanya korupsi, yaitu melalui pendidikan.Â
Untuk menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang bersih, diperlukan sebuah sistem pendidikan anti korupsi berisi tentang sosialisasi bengtuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditananmkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Pendidikan anti korupsi ini akan berpengaruh pada perkembangan psikologis siswa/mahasiswa.
Melalui pendidikan anti korupsi inii, diharapkan anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Sehingga, pekerjaan membangun bangsa yang terdeok-seok karena adanya korupsi di masa depan tidak ada dan mungkin tidak terjadi lagi. Jika korupsi sudah diminimalisir, maka setiap pekerjaan membangun bangsa akan maksimal.
Tindak pidana korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan ssebaliknya keskuasaan merupakan "pintu masuk" bagi tindak korupsi. Korupsi itu bukan hanya milik kalangan atas seperti pejabat-pejabat publik. Apabila para yang mealkukan korupsi darai kalangan atas maka sangat sulit untuk diberantas, mungkin membutuhkan waktu yang lama untuk mencari ukti-bukti yang kuat dan mendektesinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti.Korupsi bisa terjadi dimana saja, baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang, maupu negara-negara maju.Â
Ulul Albab mengatakan bahwa korupsi juga terjadi baik di negara yang sistem pemerintahannya demokratis maupun yang otoriter. Begitu banyak studi dan bahsan tentang korupsi yang dilakukan oleh beberapa displin ilmu, maka literatur yang membahas tentang korupsi sangat banyak, dengan sudut pandang yang berbeda-beda.
Setiap pemerintahan baru selalu berjanji akan memberantas korupsi. Akan tetapi, setelah kekuasaan itu berjalan, korupsi tidak juga berkurang, bahkan ada kecenderungan terjadi penigkatan. Pemerintah harus memiliki kemauan dan terobosan dalam menciptakan generasi yang pada saatnya kelak memiliki budaya antikorupsi. Dalam hal ini, diperlukan pemikiran yang sama bahwa korupsi adalah perbuatan yang hina, buruk, tercela, dan kejam. Oleh karena itu, harus ada pendidikan anti korupsi yang formal di tiap tingkatan pendidikan, namun perlu perencanaan yang matang sebelum diimplementasikan.
Pendidikan anti korupsi tidaka akan efektif jika dilakukan dengan sistem yang sudah terkontaminasi budaya korupsi. Pendidikan merupakan sarana untuk mengembangkanpotensi manusia, baik itu potensi jasmani maupun potensi rohani atau batin, maupun potensi akal. Pendidikan yang baik pastilah bisa mengembangkan potensi manusia tersebut secara bertahap menuju kebaikan dan kesempurnaan. Menuju insan kamil, yaitu insan yang sempurna (bebas dari korupsi). Meskioun kesempurnaan hanya milik Allah SWT.,
Dalam konteks ini yaitu Pendidikan Anti Korupsi, proses pendidikian seharusnya bersifat sistematis dan massif. Nah, cara sistematis bisa ditempuh dengan melaksanakan pendidikan anti korupsi secaara intensif (sungguh-sungguh dalam mengajarkan). Pendidikan anti korupsi bisa digunakan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tidak mudah menyerah demi kebaikan. Pendidikan anti korupsi menjadi sarana sadar untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Pendidikan anti korupsi merupakan tindakan untuk menggendalikan dan menguramgi korupsi berupa keseluruhan uaya untuk mendorong generasi mendatang, untuk mengembangkan siakap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.