Mohon tunggu...
Ulfa Mufyda Luthfiani
Ulfa Mufyda Luthfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

S1 Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Covid-19 dan Kebijakan Vaksinasi yang Disalahgunakan

27 Oktober 2021   01:25 Diperbarui: 27 Oktober 2021   22:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Coronavirus disease (Covid-19) merupakan sebuah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona. Virus tersebut diketahui pertama kali di Wuhan, Cina pada bulan Desember 2019. Kemudian virus tersebut menyebar ke beberapa negara dunia, tak terkecuali ke Indonesia. Kemudian oleh WHO penyakit tersebut digolongkan sebagai pandemi, yaitu penyakit yang berskala internasional.

Covid-19 mulai diketahui muncul di Indonesia pada awal tahun 2020, tepatnya pada bulan Maret yang masih berlanjut hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa sudah hampir dua tahun Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Penyebarannya yang sangat cepat dan pencegahan yang diacuhkan oleh masyarakat membuat virus ini tahan berada di wilayah Indonesia. Sejak kasus Covid-19 ditemukan pertama kali di Indonesia hingga saat ini, terhitung sebanyak 4.236.287 kasus positif Covid-19. Selain itu, terhitung pula sebanyak 143.049 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Pada awalnya, pemerintah Indonesia menggalakkan kebijakan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Di samping hal tersebut, pemerintah juga menggalakkan kebijakan lock down. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan sosial di lapangan sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihindari. 

Dengan adanya beberapa kebijakan tersebut, maka berubah pula tatanan kehidupan yang berjalan. Kebiasaan masyarakat juga mengalami perubahan, yang mana kebiasaan tersebut oleh pemerintah disebut dengan era new normal.  Oleh karena itu, tak dapat dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap perubahan pada semua sektor kehidupan. Dampak pandemi tersebut diantaranya terjadi pada sektor ekonomi, pariwisata, dan juga pendidikan.

Pada sektor ekonomi, Covid-19 berdampak pada sektor perdagangan. Dampak Covid-19 pada sektor tersebut dirasakan oleh seluruh perdagangan dunia, tak terkecuali Indonesia. Perdagangan Indonesia mengalami penurunan karena terganggunya akses kegiatan ekspor ke negara luar. Hal tersebut menyebabkan turunnya devisa negara Indonesia. 

Selain itu, dampak yang sangat dirasakan dari adanya pandemi ini yaitu banyaknya kegiatan bisnis dan industri yang ditutup demi tercapainya penecegahan penyebaran Covid-19. Banyak tenaga kerja yang terkena PHK, sehingga angka pengangguranpun meningkat. 

Dengan meingkatnya angka pengangguran tersebut menyebabkan berbagai permasalahan yang bersifat kriminal. Bentuk masalah yang berkaitan dengan tindak kriminal diantaranya yaitu pencurian, penyopetan, begal, pemalakan, dan lain-lain. Tindakan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak semakin merajalela dan perekonomian Indonesia segera membaik.

Dampak Covid-19 juga dirasakan pada sektor pariwisata, yang mana sektor tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat perekonomian Indonesia.  Penutupan beberapa destinasi wisata menyebabkan menurunnya jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia., misalnya saja di Candi Borobudur. 

Pada tahun 2020, disebutkan bahwa pengunjung candi mengalami penurunan sebesar 77,3 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal tersebut merupakan penurunan yang sangat drastis, yang mana hal tersebut pastinya sangat berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Jika tidak segera diatasi, maka hal tersebut juga akan semakin parah. Oleh karenanya dibutuhkan penanganan khusus dalam hal tersebut agar pendapatan daerah membaik.

Putu Ngurah Sedana menyatakan bahwa akan ada perbaikan jika wisata tersebut dibuka kembali. Pembukaan tersebut juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan penyebaran virus yang optimal. Perbaikan tersebut ia sebutkan misalnya dengan perbaikan pintu masuk utama serta akan ada pelebaran jalan yang dimulai dari pintu utama menuju candi. 

Selain itu, akan ada atraksi menarik yang dipertunjukkan, yang mana diharapkan dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan daya tarik dan citra Candi Borobudur. Diharapkan pula akan terjadi perbaikan dalam anggaran pendapatan daerah.

Selanjutnya yaitu dampak Covid-19 terhadap sektor pendidikan. Pandemi Covid-19 menyebabkan ditutupnya sekolah secara nasional demi mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa penutupan sekolah tersebut telah mengubah sistem pendidikan dari pendidikan luring menjadi daring. 

Pembelajaran yang dilakukan secara daring dilakukan mengingat tetap harus dilaksanakannya kegiatan pembelajaran meskipun masih dalam masa pandemi. Hal tersebut tentunya menimbulkan culture shock pada sebagian besar masyarakat yang belum mengenal teknologi. Pada siswa sekolah dasar misalnya, mereka yang belum mengenal teknologi secara intens akan kesulitan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran.

Kesulitan pembelajaran juga dialami oleh masyarakat pedalaman yang belum secara masif dalam mengenal adanya teknologi. Dibutuhkan pelatihan khusus untuk masyarakat pedalaman dalam kegiatan pembelajaran daring. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pendekatan mengenai hal tersebut. 

Mencari alternatif lain maupun mengadakan pengenalan teknologi kepada mereka merupakan kebijakan yang bisa digalakkan. Mungkin berat dilakukan mengingat masih tertutupnya masyarakat, namun kita tidak akan tau jika tidak dicoba. 

Dengan adanya dampak pandemi yang sangat luas, pemerintah selain menggalakkan kebijakan 3M juga menggalakkan adanya vaksinasi Covid-19. Vaksinasi tersebut dianggap oleh pemerintah sebagai salah satu strategi yang kuat dalam penanganan masalah Covid-19. Strategi tersebut digalakkan guna mencegah terpaparnya Covid-19 secara efektif dan efisien. Sasaran vaksinasi merupakan 67 persen penduduk Indonesia yang berada dalam rentang usia 18 sampai 57 tahun.

Disamping hal tersebut,  terdapat beberapa golongan sasaran vaksinasi. Sasaran golongan pertama yaitu tokoh atau aparat yang diprioritaskan, seperti tenaga medis dan paramedis, anggota aparatur sipil negara, TNI dan Polri, dll. Sasaran golongan yang kedua yaitu tokoh masyarakat, seperti tokoh adat, pemuka agama, kepala aparatur daerah, dan kepala desa. 

Sasaran golongan yang ketiga yaitu seluruh elemen tenaga pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Sasaran golongan yang keempat yaitu aparatur pemerintahan, dan sasaran golongan terakhir yaitu tokoh penerima bantuan pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dll.

Dari sasaran yang telah dirumuskan, sampai hari ini (22/10/2021) terdapat  sejumlah 111.496.041 orang yang telah menerima vaksin dosis pertama dan 66.316.667 orang telah menerima vaksin dosis lengkap. Hal tersebut membuktikan masih kurangnya persentase penerima vaksin dengan target atau sasaran yang diharapkan, yakni 53,54 persen penerima vasin dosis pertama dan 31,84 persen penerima vaksin dosis kedua.

Dengan adanya kebijakan vaksinasi tersebut, ternyata masih ditemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Penyuntikan vaksin kosong, misalnya. Kasus penyuntikan vaksin kosong tersebut dilaporkan oleh seseorang melalui sebuah video yang diunggah di twitter dan ramai diperbincangkan. Kasus tersebut terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa kasus tersebut sebagai akibat dari sebuah kelalaian petugas. 

Setelah adanya kasus tersebut, diadakan konferensi pers untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Saat itu petugas berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka penyuntik vaksin kosong. Pada hari itu, EO mengaku bahwa ia telah menyuntikkan vaksin sebanyak 599 kali. EO dijerat Pasal 14 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. EO mendapat ancaman satu tahun penjara.

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara, Maryanto menilai bahwa aparat memang harus mengedepankan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 

Namun pemberian pasal tersebut perlu dikaji ulang. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut perlu dikembalikan kepada DPD PPNI untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Maryanto mengakatan bahwa aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019.

Maryanto mengatakan bahwa pasal yang dinyatakan oleh kepolisian hanya berlaku untuk pelaku yang berusaha untuk menghalang-halangi upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Sedangkan EO mengakui bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penyuntikan vaksin kosong tersebut. 

Penyuntikan vaksin kosong kepada pelajar berinisial BLP saat itu dilakukan EO ketika menjalankan tugas sebagai relawan meskipun pekerjaan sebenarnya adalah sebagai perawat di klinik tertentu. Maryanto berharap akan ada mediasi terkait pembenahan pasal yang ditujukan kepada EO.

Disamping itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif mengatakan bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan dan status tersangka perawat EO dicabut. Hal tersebut dinyatakan setelah EO dan keluarga korban yang berinisial BLP menjalani mediasi pada hari Selasa (8/10) malam. Guruh mengakui bahwa EO dan korban sudah memutuskan untuk berdamai dan tidak akan saling menuntut.

Hal tersebut banyak ditanggapi oleh media maupun pengguna sosial media pada umumnya. Kasus tersebut rupanya menyebabkan ketakutan dari beberapa pihak sehingga mereka enggan menjadi relawan karena takut apabila terjadi kelalaian seperti yang dialami oleh EO. 

Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya kesadaran dan kerja sama dari semua pihak agar program vaksinasi dari pemerintah tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.  Selain itu, meskipun sudah disuntikkan vaksin Covid-19, tetap diperlukan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat agar vaksin yang sudah disuntikkan tidak sia-sia. 

Tetaplah menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Berusahalah untuk membantu Indonesia untuk segera sembuh dari pandemi yang menimpanya selama ini. Pandemi yang menyebabkan perubahan pada semua bidang, yang tentunya memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi bangsa ini.

Referensi : 

Kemenkes: Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit Khilaf, Langsung Ganti Suntikan (kompas.com)

Pelapor dan Penyuntik Vaksin Kosong Sepakat Berdamai, Status Tersangka Dicabut (kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun