Mohon tunggu...
Ulfa Mufyda Luthfiani
Ulfa Mufyda Luthfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

S1 Manajemen Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Covid-19 dan Kebijakan Vaksinasi yang Disalahgunakan

27 Oktober 2021   01:25 Diperbarui: 27 Oktober 2021   22:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun pemberian pasal tersebut perlu dikaji ulang. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut perlu dikembalikan kepada DPD PPNI untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Maryanto mengakatan bahwa aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019.

Maryanto mengatakan bahwa pasal yang dinyatakan oleh kepolisian hanya berlaku untuk pelaku yang berusaha untuk menghalang-halangi upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Sedangkan EO mengakui bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penyuntikan vaksin kosong tersebut. 

Penyuntikan vaksin kosong kepada pelajar berinisial BLP saat itu dilakukan EO ketika menjalankan tugas sebagai relawan meskipun pekerjaan sebenarnya adalah sebagai perawat di klinik tertentu. Maryanto berharap akan ada mediasi terkait pembenahan pasal yang ditujukan kepada EO.

Disamping itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif mengatakan bahwa penyidikan kasus itu telah dihentikan dan status tersangka perawat EO dicabut. Hal tersebut dinyatakan setelah EO dan keluarga korban yang berinisial BLP menjalani mediasi pada hari Selasa (8/10) malam. Guruh mengakui bahwa EO dan korban sudah memutuskan untuk berdamai dan tidak akan saling menuntut.

Hal tersebut banyak ditanggapi oleh media maupun pengguna sosial media pada umumnya. Kasus tersebut rupanya menyebabkan ketakutan dari beberapa pihak sehingga mereka enggan menjadi relawan karena takut apabila terjadi kelalaian seperti yang dialami oleh EO. 

Dengan adanya kasus tersebut, diperlukan adanya kesadaran dan kerja sama dari semua pihak agar program vaksinasi dari pemerintah tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.  Selain itu, meskipun sudah disuntikkan vaksin Covid-19, tetap diperlukan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat agar vaksin yang sudah disuntikkan tidak sia-sia. 

Tetaplah menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Berusahalah untuk membantu Indonesia untuk segera sembuh dari pandemi yang menimpanya selama ini. Pandemi yang menyebabkan perubahan pada semua bidang, yang tentunya memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi bangsa ini.

Referensi : 

Kemenkes: Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Kosong di Pluit Khilaf, Langsung Ganti Suntikan (kompas.com)

Pelapor dan Penyuntik Vaksin Kosong Sepakat Berdamai, Status Tersangka Dicabut (kompas.com)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun