Mohon tunggu...
Ulayya Putri
Ulayya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari Universita Trunojoyo Madura

Hobi rebahan dan galau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia: Dengan Perspektif Materi Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Oleh Hakim.

21 Desember 2024   10:22 Diperbarui: 21 Desember 2024   10:22 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika provesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul dilingkungan professional. Penggunaan metode penelitian kepustakaan menghasilkan kesimpulan: 1. Etika profesi penegak hukum dalam pemecahan masalahnya adalah penegak hukum. 2. Efektivitas etika profesi dari segi masyarakat politik kriminal. Ini dapat dikatakan sebagai perlindungan masyarakat terhadap kejahatan atau denan istilah lain social defence.

Pendahuluan

Hakim adalah simbol keadilan dalam sistem peradilan, memainkan peran sentral dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Sebagai pengambil keputusan terakhir dalam proses hukum, hakim tidak hanya dituntut untuk memahami dan menerapkan aturan hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi. Etika profesi hukum menjadi pedoman moral yang memastikan bahwa hakim bertindak independen, adil, dan tidak memihak dalam setiap putusan yang diambil.

Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan dalam menerapkan etika profesi masih sangat besar. Kasus-kasus pelanggaran integritas, seperti korupsi dan suap yang melibatkan hakim, mencerminkan adanya celah dalam penerapan prinsip etika. Hal ini tidak hanya merusak citra profesi hakim, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dalam konteks ini, pembahasan mengenai peranan etika profesi hukum bagi hakim menjadi sangat relevan. Bagaimana hakim dapat menegakkan hukum dengan berpegang pada etika? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya? Artikel ini akan mengeksplorasi peran penting etika profesi hukum bagi hakim, kendala yang dihadapi, dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat implementasinya dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Definisi Etika Profesi Hakim

Etika profesi hakim adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang menjadi landasan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Etika ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim bertindak dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan. Sebagai penjaga keadilan, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tanpa intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, etika profesi tidak hanya mengatur perilaku hakim dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga mencakup sikap dan tindakan di luar ruang sidang, termasuk dalam kehidupan pribadi. Dalam sistem peradilan, hakim sering kali menghadapi berbagai tekanan, baik dari pihak yang berperkara maupun dari kekuatan eksternal seperti pengaruh politik atau ekonomi. Etika profesi berfungsi sebagai benteng moral yang membantu hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran, tanpa terpengaruh oleh godaan atau tekanan tersebut. Secara keseluruhan, etika profesi hakim tidak hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga alat untuk menjaga martabat profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan menjunjung tinggi etika profesi, hakim dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang adil dan berwibawa.

Manifestasi kontrit dari suatu kode etik adalah terlaksananya pedoman atau tuntunan tingkah laku yang sudah digariskan suatu kode etik pada profesi. Pelaksanaan suatu profesi yang merupakan karya pelayanan masyarakat. Ini membawah akibat pelaksanaan etik profesi dalam kode etik tersebut terkait dengan kebudayaan yang berkembang di dalam masyaraakat.

Adanya hubungan antara hukum dan etik, seperti mengenai ketentuan etik profesi yang mengharuskan profesi tertentu menyimpan rahasia. Kewajiban menyimpan rahasia ini ada ketentuan dalam hukum (Pasal 170 KUHAP) yang disebut dengan istilah verschonings ercht, dan membocorkan rahasia tersebut merupakan tindak pidana (Pasal 322 KUHP).

Contoh kasus tentang peranan peting etika profesi hukum oleh hakim

"Kasus Pengungkapan Informasi Rahasia oleh Hakim"

Kasus lainnya melibatkan hakim yang membocorkan informasi mengenai keputusan sementara dalam perkara kepada media atau pihak tertentu sebelum putusan final diumumkan. Hal ini terjadi dalam suatu perkara yang melibatkan tokoh publik yang terkenal. Akibatnya, masyarakat dan pihak terkait sudah mengetahui hasil sementara dari pengadilan, yang seharusnya dirahasiakan.

Peranan Etika Profesi:

Etika profesi hakim menuntut hakim untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan proses peradilan hingga keputusan final diumumkan. Pengungkapan informasi yang tidak sah dapat merusak proses peradilan dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang berperkara. Etika profesi hakim mengatur perlunya menjaga kerahasiaan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mendapat keuntungan atau kerugian dari informasi yang belum dipublikasikan. Pelanggaran terhadap etika ini berdampak pada integritas peradilan dan transparansi hukum.

Pemberantasan kasus etika profesi oleh hakim

Diperlukan cara untuk menemukan alterntif yang tepat dalam menghadapi kejahatan/penjabat tidaklah mudah oleh karena adanya kesulitan-kesulitan untuk mengembangkan hukum pidana yang bersifat dogmatik dan sekaligus mempunyai sifat praktis untuk menghadapi kejahatan dan penjahat, padahal cita-cita masyarakatdapat tercapai malalui tertib sosial. Suatu dilemma antara kepentingan tertib sosial dan kepentingan tertib sosial dan kepentingan peranan hukum. Beberapa Langkah yang dapat diambil untuk memberantas pelanggaran etika profesi oleh hakim antara lain:

1.Penguatan pengawasan oleh komisi yudisial

2.Penegasan sanksi yang tegas

3.Pendidikan dan pelatihan etika profesi untuk hakim

4.Transparasi dalam proses peradilan

5.Penguatan peran Lembaga pengawasan independent kepada hakim

Kesimpulan

Kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran etika profesi hakim di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya penerapan prinsip-prinsip etika dalam penegakan hukum. Etika profesi hakim memainkan peranan besar dalam menjaga independensi, keadilan, dan integritas dalam proses peradilan. Pelanggaran terhadap etika profesi tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk selalu berpegang pada etika profesi, serta bagi lembaga yang mengawasi peradilan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Dengan penerapan etika profesi yang konsisten, diharapkan hakim dapat menjalankan peranannya dalam menegakkan hukum dengan adil, objektif, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun