Mohon tunggu...
Ulan Sapitriya
Ulan Sapitriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa di universitas tanjung pura pontianak fakultas ekonomi dan bisnis jurusan ilmu ekonomi studi pembangun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Pajak Rendah

6 Desember 2023   04:07 Diperbarui: 6 Desember 2023   05:00 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Catatan INDEF tarif pajak Indonesia turun pada tahun 2012 dan 2017. Pencapaian tarif pajak juga sangat jauh dari RPJMN 2015-2019 sebesar 15,2%. Kurang optimalnya penerimaan pajak juga tercermin dari masih bertahannya penerimaan pajak. Permasalahan perekonomian merupakan permasalahan serius yang harus ditangani dengan cepat dan tepat. Jika situasi ini tidak segera ditangani, maka rumah tangga, dunia usaha, dan negara akan menderita kerugian, atau bahkan bangkrut, yang akan berdampak pada seluruh perekonomian.

Artikel ini akan membahas mengenai solusi mengenai mengatasi pajak rendah :

mengatasi masyarakat yang sulit dalam membayar pajak


Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, sebelumnya pemerintah telah mempunyai program pemutihanpajak , yang intinya merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meringankan dan kewajiban membayar denda bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor dan selama jangka waktu Wajib Pajak cukup membayar pokok PKB tanpa memperhitungkan denda. Selain menyiapkan program pemutihan , beberapa solusi dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, yaitu:

1. Solusi pertama adalah meningkatkan pelayanan perpajakan, terjadinya di mempermudah administrasi agar wajib pajak tidak malas dan membayar pajaknya sesuai dengan yang berlaku. Perbaikan pelayanan pemungutan pajak harus dilakukan untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat di lapangan. Selain itu, pelayanan yang baik dapat menciptakan citra keramahan dan kenyamanan pihak pemerintah di kalangan wajib pajak.

2. Solusi kedua adalah menambah jumlah Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka meningkatkan penerapan undang-undang, dengan memperhatikan hal-hal yang telah dijelaskan di atas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perpajakan. kepatuhan, yaitu sanksi yang tidak terlalu tegas. Peningkatan kualitas hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan .
3. Solusi ketiga adalah meningkatkan kesadaran perpajakan melalui peningkatan kesadaran dan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. Sosialisasi dapat dilakukan melalui media sosial dengan mengadakan seminar perpajakan atau program pelatihan.
4. Solusi terakhir adalah dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Keuangan untuk memperkuat moral dan integritas pegawai perpajakan agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun