Masalahnya dia terlanjur tersandung kasus hukum, yang kemudian diketahui, ada kekeliruan dalam penerapan hukum dalam suatu kasus pidana terhadap Amran Sinaga. Buktinya, Mahkmah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi di negeri ini akhirnya membebaskan Amran Sinaga. Amarn Sinaga dinyatakan tidak bersalah.Secara tersirat, maka Ir Amran Sinaga harus direhabilitasi nama baiknya. Yang pasti tidak undang-undang yang melarang Amran Sinaga dilantik jadi Wakil Bupati Simalungun. Nah dalam filsafat hukum, sepanjang tidak ada aturan yang melarang berarti boleh. Makanya diharapkan agar Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan SK Penetapan dan pelantikan Wakil Bupati Simalungun.
Sejauh ini belum diketahui, apa dan bagaimana proses penetapan dan pelantikan Ir Amran Sinaga jadi wakil Bupati Simalungun. Masyarakat Simalungun kini menunggu. Ada keyakinan yang kuat bahwa Bupati Simalungun Dr JR Saragih, SH,MHyang kini juga menjadi Ketua Partai Demokrat Sumut akan “piawai” memainkan perannnya agar harapan masyarakat Siantar-Simalungun segera terwujud.
Sekedar mengingatkan, bahwa kedua daerah ini, walau secara adminisrasi pemerintahan terpisah, namun dari pandangan geografis, historis dan cultural adalah satu. Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun adalah daerah leluhur etnis Simalungun yang merupakan bagian dari NKRI. Semoga saja. Selamat siang, “ Sapangambei Manoktok Hitei, Habonaron do Bona “
------------------------by.ulamatuah saragih-081361707763-----
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H