Mohon tunggu...
Humaniora

Dimungkinkan Pelantikan Walikota Pematangsiantar Sebelum 2017

23 November 2016   12:51 Diperbarui: 21 Desember 2016   17:59 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masalahnya dia terlanjur tersandung kasus hukum, yang kemudian diketahui, ada kekeliruan dalam penerapan hukum dalam suatu kasus pidana terhadap Amran Sinaga. Buktinya, Mahkmah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi di negeri ini akhirnya membebaskan Amran Sinaga. Amarn Sinaga dinyatakan tidak bersalah.Secara tersirat, maka Ir Amran Sinaga harus direhabilitasi nama baiknya. Yang pasti tidak undang-undang yang melarang Amran Sinaga dilantik jadi Wakil Bupati Simalungun. Nah dalam filsafat hukum, sepanjang tidak ada aturan yang melarang berarti boleh. Makanya diharapkan agar Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan SK Penetapan dan pelantikan Wakil Bupati Simalungun.

Sejauh ini belum diketahui, apa dan bagaimana proses penetapan dan pelantikan Ir Amran Sinaga jadi wakil Bupati Simalungun. Masyarakat Simalungun kini menunggu. Ada keyakinan yang kuat bahwa Bupati Simalungun Dr JR Saragih, SH,MHyang kini juga menjadi Ketua Partai Demokrat Sumut akan “piawai” memainkan perannnya agar harapan masyarakat Siantar-Simalungun segera terwujud. 

Sekedar mengingatkan, bahwa kedua daerah ini, walau secara adminisrasi pemerintahan terpisah, namun dari pandangan geografis, historis dan cultural adalah satu. Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun adalah daerah leluhur etnis Simalungun yang merupakan bagian dari NKRI. Semoga saja. Selamat siang, “ Sapangambei Manoktok Hitei, Habonaron do Bona “

------------------------by.ulamatuah saragih-081361707763-----

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun