Mohon tunggu...
UKMP UNIVERSITASJEMBER
UKMP UNIVERSITASJEMBER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

UKMP Universitas Jember, Merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa yang fokus dalam permasalahan kependudukan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

IKN sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Baru: Peluang atau Beban?

24 Agustus 2024   05:50 Diperbarui: 24 Agustus 2024   09:42 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Indonesia   adalah   negara   kesatuan   yang   berbentuk   republik,   dimana   Dewan Perwakilan  Rakyat  (DPR),  Dewan  Perwakilan  Daerah  (DPD)  dan  Presiden  dipilih langsung oleh masyarakat. Indonesia disebut juga sebagai negara kepulauan terbesar di  dunia  yang  terdiri  dari 13.487  pulau. Oleh  karena  itu, disebut  sebagai  Nusantara. Dengan  populasi  sebesar  237  juta  jiwa  pada  tahun  2010, Indonesia  adalah  negara berpenduduk terbesar ke empat di dunia dan negara yang berpenduduk muslim terbesar di  dunia,  meskipun  secara  resmi  bukanlah  negara Islam (Adinugraha,  2013).

 

Berdasarkan    undang-undang    Republik    Indonesia    Nomor    10    Tahun    1964, Jakarta  ditetapkan sebagai  ibukota  negara  pada tanggal  31  Agustus 1964  oleh  presiden  Soekarno.  Semenjak  dinyatakan  sebagai  ibu  kota negara, penduduk    Jakarta    melonjak pesat    akibat    kebutuhan    tenaga    kerja kepemerintahan  yang  hampir  semua  terpusat  di  Jakarta (Raniasati  et  al.,  2023).

 

Pemerintah  pun  mulai  melaksanakan  program  pembangunan  proyek  besar,  seperti membangun pemukiman masyarakat, dan mengembangkan pusat-pusat bisnis kota. Wacana pemindahan  ibu  kota  negara  sudah  cukup  lama,  bahkan  sejak  era pemerintahan  Presiden  Sukarno, yang  pernah  melontarkan  ide  memindahkan  ibukota negara  ke  Kalimantan  Tengah.  Persisnya  ke  kota  Palangkaraya  yang  dibelah  oleh sungai  Kahayan.  Mimpi  Presiden  Soekarno  untuk  memindahkan  ibukota  negara  itu dilontarkan pada tahun 1950-an (Shalih et al., 2018).

 

Perpindahan  Ibu  Kota  Negara  (IKN)  Indonesia  merupakan upaya efektif untuk pemerataan ekonomi di Indonesia. Pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2019 secara langsung mengumumkan pemindahan ibu kota negara ke wilayah Provinsi  Kalimantan  Timur tepatnya  di  Kutai  Kartanegara  (Kukar)  dan  Penajam  Paser Utara (PPU) sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru nantinya.

 

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur telah menjadi salah satu proyek strategis terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan visi untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara, proyek ini tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur fisik, tetapi juga diprediksi membawa dampak besar bagi sektor ekonomi dan keuangan Indonesia. Proyek ini memicu perubahan ekonomi yang meluas, dari sektor investasi hingga pengelolaan fiskal negara.

 

Proyek IKN telah menarik minat investor, baik domestik maupun asing. Menurut laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), anggaran yang diusulkan untuk pembangunan infrastruktur IKN pada tahun 2025 mencapai Rp26 triliun. Investasi ini tidak hanya diarahkan untuk membangun gedung pemerintahan, dan infrastruktur transportasi,, tetapi juga untuk sektor energi, perumahan, dan layanan publik lainnya.

 

Salah satu dampak paling signifikan dari proyek ini adalah peningkatan dalam sektor konstruksi dan real estate. Ribuan proyek infrastruktur baru seperti jalan raya, jembatan, dan gedung perkantoran akan dibangun, menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan sektor properti di wilayah tersebut. Selain itu, dengan adanya pembangunan IKN, harga tanah di sekitar kawasan proyek mengalami kenaikan signifikan, yang juga berdampak pada nilai aset properti dan investasi.

 

Dari sisi keuangan negara, proyek IKN menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, APBN menjadi instrumen penting untuk menghadapi tantangan ekonomi yang mungkin timbul dari proyek berskala besar ini. Alokasi anggaran untuk pembangunan IKN harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas fiskal negara.Dengan pengeluaran besar-besaran untuk pembangunan infrastruktur, ada risiko peningkatan defisit fiskal jika pendapatan negara tidak sebanding dengan pengeluaran. Namun, pemerintah berupaya untuk menutup celah ini dengan menarik lebih banyak investasi dari sektor swasta dan skema pembiayaan kreatif seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Dekha, M. F. (2023).

 

Proyek IKN juga diproyeksikan akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan. Pusat ekonomi yang sebelumnya terpusat di Jawa akan bergeser sehingga membuka peluang bagi Kalimantan untuk berkembang sebagai pusat ekonomi baru. Dengan pembangunan infrastruktur modern dan kemudahan akses transportasi, daerah-daerah di sekitar IKN diharapkan mampu menarik lebih banyak bisnis dan industri. Sektor-sektor seperti pariwisata, logistik, dan manufaktur diprediksi akan berkembang pesat seiring dengan berkembangnya infrastruktur di wilayah tersebut. Hal ini akan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan, yang pada gilirannya akan mengurangi ketimpangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa.

 

Namun, ada beberapa tantangan yang harus diatasi dalam pengembangan IKN. Pertama adalah risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan. Dengan pembangunan besar-besaran di wilayah yang sebelumnya didominasi hutan, terdapat kekhawatiran bahwa proyek ini dapat mengganggu ekosistem lokal dan meningkatkan emisi karbon. Kedua, tantangan dari sisi pembiayaan. Meskipun pemerintah berupaya menarik investasi swasta. Namun, skala proyek yang sangat besar ini masih menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan pendanaannya, terutama jika kondisi ekonomi global memburuk atau terjadi krisis keuangan.

 

Secara keseluruhan, pembangunan IKN berpotensi membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia. Selain mendorong pertumbuhan di wilayah Kalimantan, proyek ini juga menawarkan peluang besar dalam hal investasi dan pengembangan infrastruktur. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola pembiayaan proyek, memitigasi dampak lingkungan, serta memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, IKN bukan hanya menjadi simbol perubahan politik, tetapi juga motor penggerak ekonomi masa depan yang memerlukan perencanaan dan pelaksanaan yang matang agar berhasil.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adinugraha,  H.  H.  (2013).  The  Economic  of  Umar  Bin  Khattb  Policy  in  Modern Economic  Policy. The  First  International  Conference  on  Law,  Business  and Government, 83--89.

 

Dekha, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) Dalam Bentuk Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU). Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(4), 250-262.

 

Raniasati,  R.,  Ngaisah,  Z.  F.  N.,  Adinugraha,  H.  H.,  & Nasarruddin,  R.  Bin.  (2023). Hubungan Islam dan Negara dalam Perspektif Abdurrahman Wahid. Aqlania, 13(2). https://doi.org/10.32678/aqlania.v13i2.7085

 

Shalih, O., Toun, N. R., Kebencanaan, B. T., Aprinae, O., Ito, Y., Faculty, I. S., Komiya, K., Kotani, Y., Supriyatno, M., & Yahya, M. (2018). Jurnal Academia Praja Volume 1 Nomor 1 -Februari 2018. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 14(1), 21.

 

 

Penulis: Divisi Finance UKM Kependudukan Universitas Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun