Mohon tunggu...
Ukm JurnalistikIAIS
Ukm JurnalistikIAIS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Komunitas Menulis Jurnalistik IAI Syarifuddin Lumajang

Unit Kegiatan Mahasiswa Jurnalistik Maktabatuna Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

3 in 1! PMII Lumajang Aksikan Rapot Merah Pra Pelengseran Pemerintahan Bupati 2023

24 September 2023   09:13 Diperbarui: 24 September 2023   09:21 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Aksi Mahasiswa pada PMII Lumajang, photo by, manager of maktabatuna)

Lumajang - Mahasiswa Lumajang pada organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang kabupaten Lumajang, serentak aksikan demonstrasi pra pelengseran kepemimpinan Bupati Lumajang, Kamis (21/9/23).

Aksi demontrasi PMII seluruh kabupaten Lumajang tersebut tidak hanya digelar di depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Sebelumnya, juga digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang.

Demonstrasi yang digelar oleh Pengurus Cabang (PC) PMII Lumajang tersebut diikuti sekitar ratusan Mahasiswa yang merupakan Kader PMII seluruh institusi yang ada di kabupaten Lumajang.

Aksi PMII tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB, digelar dengan tujuan menagih kembali dua puluh janji pemerintahan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang tidak efektif dan konsisten.

Pasalnya, setelah berhasil memasuki gedung megah kantor DPRD Lumajang, PMII hendak bertemu dengan ketua DPRD Lumajang.

Namun, ketua DPRD tidak kunjung datang menemui Mahasiswa, dengan alasan tengah mengikuti kegiatan rapat, meskipun hal tersebut dirasa hanya alasan yang dibuat-buat.

Sebab, pra turunnya Mahasiswa melangsungkan aksi, orator aksi melayangkan surat pemberitahuan, dan ketua DPRD memmberi keyakinan bahwa saat itu berada di dalam kantor DPRD.

Oleh sebab itu, kala berada di dalam ruang rapat paripurna kantor megah milik DPRD, hanya ditemui oleh wakil ketua DPRD Lumajang bersama ketua komisi A ketua DPRD.

Tanda tangan tidak dapat dilayangkan di atas rapot dari PMII, dengan alasan ketua DPRD yang berhak atas sahnya hal tersebut.

Sehingga, mereka membuat keputusan, dalam kurun waktu satu 1x24 jam, pihak kepemimimpinan untuk membuat vidio klarifikasi alasan yang logis atas tidak ditandatangani surat keputusan dari PMII.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun