Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Menakar Hak Pesepeda di Jalan Raya

4 Agustus 2015   09:44 Diperbarui: 4 Agustus 2015   09:44 1258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gowes Mudik diantara Deru Mobil dan Sepeda Motor (Foto: Suci Fitriana Bangun)

Apa yang menjadi trending topic pemberitaan media saat musim mudik tahun ini? Saya mencatat ada dua hal, pertama soal tol Cipali yang dirilis tahun ini dengan tujuan untuk memangkas kemacetan di jalur pantura, dan yang kedua adalah liputan soal mudik bersepeda. Yaa, soal mudik bersepeda, di beberapa televisi sempat diliput aktivitas gowes mudik yang dilakukan oleh beberapa pesepeda dari berbagai kota, seperti Jakarta dan Bandung bergerak melintasi jalur selatan maupun utara menuju kampung halamannya masing-masing. Dibalik kekaguman atas aksi mudik anti mainstream ini, tersisa satu pertanyaan yang membuat saya penasaran. Sejauh mana hak-hak mereka telah terakomodir dalam kebijakan transportasi kita?

Memperhatikan pemberitaan aksi gowes mudik ini telah membuka mata saya bahwa ternyata pengguna jalan raya tidak hanya didominasi oleh mereka yang menggunakan kendaraan bermotor. Ada pesepeda, dan tentu saja pejalan kaki yang memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya. Sayangnya, karena jumlahnya relatif sedikit, terkadang hak-hak mereka sedikit terabaikan.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya telah dituangkan secara jelas akan hak-hak pesepeda ini. Dalam Pasal 62 telah dituliskan bahwa pesepeda berhak mendapatkan fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Pada bagian penjelasan Undang-undang ini disebutkan bahwa fasilitas pendukung ini berupa lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan atau bersamaan dengan pejalan kaki. Demikian pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Undang-undang ini, dalam pasal 26 dijelaskan bahwa setiap jalan wajib dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, salah satunya fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat. Jadi, secara hukum diatas kertas hak-hak pesepeda telah diakomodasi oleh pemerintah. Hanya saja, ternyata implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.

Tanpa perlu menunjukkan data empiris, kita bisa melihat bagaimana jalan raya di Indonesia dibangun tanpa menyertakan fasilitas lajur sepeda. Bagi pesepeda, menemukan lajur sepeda seperti menemukan oase di tengah padang tandus. Memang ada beberapa kota yang telah menyediakan lajur sepeda, tapi panjangnya mungkin kurang dari 1% dari total panjang jalan raya yang ada. Terlebih lagi kalaupun telah ada lajur sepeda, pesepeda masih harus mengalah karena ruang lajur sepeda ini sering diokupasi oleh kendaraan bermotor baik untuk melintas maupun untuk digunakan sebagai area parkir.

Soal ini saya melihat sendiri buktinya di depan mata. Kemarin siang saya melihat beberapa anak sekolah harus rela bersepeda di trotoar, karena jalanan yang telah penuh sesak dengan motor dan mobil. Pastinya mereka menghadapi sedikit dilema. Bersepeda di jalan, mungkin mereka takut terserempet mobil atau motor, sementara memilih bersepeda di trotoar yaa siap-siap saja dikomplain dengan pejalan kaki yang pastinya terganggu.

Tak Ada Ruang untuk Pesepeda di Jalan Raya (foto: Dokpri)

Dari sini bisa dibilang hak-hak pesepeda terlupakan. Padahal merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah diatas, jelas disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut bagi pesepeda. Demikian juga dalam hal penyediaan sarana parkir sepeda di berbagai fasilitas umum, seperti perkantoran maupun pusat perbelanjaan masihlah sangat minim. Tak heran, orang akan malas untuk mengunakan sepeda sebagai sarana transportasi mereka.

Melihat fakta tersebut, tampaknya pesepeda di negara kita masih menjadi pihak minoritas dalam hierarki pengguna jalan. Tingkatan paling atas adalah mobil kemudian diikuti dengan sepeda motor. Sementara itu, untuk sepeda dan pejalan kaki masih dianggap sebelah mata. Ini terlihat bagaimana kebijakan transportasi di negara kita lebih memprioritaskan kepentingan pengguna kendaraan bermotor. Rupanya prioritas kebijakan ini lebih melihat pada seberapa besar kekuatan dan kecepatan kendaraan tersebut. Dengan kebijakan seperti diatas, tak heran jika volume kendaraan bermotor di Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya.

Selain karena keberpihakan pemerintah pada kendaraan bermotor, faktor lain yang berpengaruh dalam peningkatan jumlah kendaraan bermotor adalah paradigma masyarakat yang melihat kendaraan bermotor sebagai lambang kemakmuran. Mobil dan motor bukan lagi dilihat dari fungsinya, tapi lebih menjurus pada gengsi dan prestise pribadi. Sepeda dianggap sebagai kendaraan kuno, tidak modern dan tidak praktis. Pada akhirnya, mindset ini menular pada pemerintah, jalan diperlebar hanya untuk menampung volume kendaraan bermotor yang semakin bertambah tiap tahun, bukan untuk membuat lajur sepeda.

Sepeda memang memiliki banyak keterbatasan dibandingkan dengan kendaraan bermotor, sebut saja dalam hal jarak tempuh. Sepeda tentu saja tidak bisa digunakan untuk perjalanan jarak jauh, karena masih bertumpu pada kekuatan kayuhan sehingga membuatnya hanya bisa digunakan dalam jarak tempuh terbatas. Menurut berbagai kajian akademis, rata-rata jarak tempuh normal yang bisa ditempuh oleh sepeda adalah sekitar 7-10 km. terbayang berapa energi yang harus kita keluarkan untuk mengayuh sepeda, sungguh terasa merepotkan. Belum lagi soal panasnya terik udara yang menyerang. Bandingkan dengan mobil atau motor yang lebih nyaman?

Akan tetapi, tentu saja hal ini tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan sepeda sebagai alat transportasi harian. Mari hitung, berapa banyak dari kita yang bepergian jauh terus setiap harinya? Merujuk pada hasil survey yang dirilis League of America Bicyclists, 40% jarak perjalanan harian masyarakat di Amerika Serikat hanya sekitar 7 Km saja. Saya yakin kondisi ini kurang lebih juga sama dengan di negara kita, bahkan mungkin lebih besar lagi. Ini berarti banyak orang yang sebenarnya bepergian tidak begitu jauh setiap harinya, masih dibawah jarak tempuh normal yang bisa dicapai dengan bersepeda. Kenapa juga tidak mulai beralih menggunakan sepeda?

Padahal, banyak orang yang sudah menyadari bahwa sepeda ini memiliki banyak manfaatnya. Sepeda bisa menghemat pengeluaran untuk konsumsi bahan bakar motor (BBM), mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas, dan tentu berkontribusi pada pengurangan polusi udara. Sayangnya, sampai kini banyak orang yang memiliki sepeda, namun hanya digunakan untuk olahraga saja atau sekedar hobi. Tapi, jika saja pemerintah mau menyediakan berbagai fasilitas bersepeda di jalan, bisa jadi makin banyak orang yang beralih pada penggunaan sepeda sebagai moda transportasi harian mereka?

Sebaliknya, apabila kita menengok ke beberapa negara maju kondisinya justru bertolak belakang. Mereka menyadari akan berbagai manfaat sepeda ini sehingga banyak menelurkan kebijakan yang pro sepeda. Mereka menempatkan sepeda dan pejalan kaki sebagai top priority dalam sistem transportasi mereka, baru kemudian diikuti oleh kendaraan bermotor. Belanda dikenal sebagai negara surganya pesepeda. Disana telah terinstal ribuan kilometer jalur sepeda. Jumlah sepeda disana bahkan 1,5 kali lebih besar dibanding jumlah penduduknya. Demikian juga dengan Perancis, Denmark, maupun Jepang. Sepeda telah melekat dalam budaya kehidupan warganya.

Jalur Sepeda di Jepang (foto: Dokpri) 

Kembali pada soal hak pesepeda di negara kita, mungkin inilah saatnya pemerintah harus mulai memberikan perhatian lebih pada hak-hak pesepeda. Liputan mengenai gowes mudik selama ramadhan kemarin seharusnya bisa membuka mata pemerintah bahwa ternyata banyak juga anggota masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi mereka. Coba tengok, kini di berbagai kota banyak ditemui kelompok Bike to Work, atau Bike to Campus yang bersepeda setiap hari. Walaupun persentasenya masih kecil dibanding pengguna kendaraan bermotor, mereka juga memiliki hak yang sama di jalan raya seperti pengguna mobil atau sepeda motor. Tentu saja hak-hak mereka juga harus diperhatikan.

Jika dirasa butuh waktu lama untuk membangun lajur sepeda, maka prioritas pertama yang harus diberikan pada pesepeda adalah dengan memberikan rasa aman di jalan. Mereka butuh garansi untuk bisa selamat bersepeda di jalan raya. Bukan rahasia lagi bahwa menggunakan sepeda di jalan raya di Indonesia seperti harus menghadapi perang besar. Butuh nyali tinggi untuk menghadapi kondisi yang membahayakan mereka. Soal mobil yang dijalankan terlalu dekat dengan pesepeda, soal motor yang sering mengebut dan menyerempet pesepeda, atau angkutan umum yang sering berhenti secara mendadak adalah beberapa kondisi yang bisa membahayakan pesepeda di jalan raya. Ini pula mungkin yang membuat orang enggan menggunakan sepeda di jalan raya. Resiko kecelakaannya terlalu tinggi.

Tentu, dengan membuat kebijakan berupa pengadaan fasilitas-fasilitas bersepeda serta jaminan rasa aman untuk bersepeda di jalan raya, siapa tahu ke depannya akan banyak orang yang tertarik untuk menggunakan sepeda sebagai moda transportasi harian mereka. Ini tentu akan berkontribusi positif bagi kehidupan masyarakat kota. Setidaknya, tingkat kemacetan di jalan raya bisa dikurangi, polusi udara bisa sedikit berkurang dan orangnya akan lebih sehat. Siapa tahu?

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun