Mohon tunggu...
Ujang Ketul
Ujang Ketul Mohon Tunggu... -

yang didapat setelah mengikuti pendidikan yang dibiayai pemerintah adalah niat untuk jujur, lurus dan benar dalam melaksanakan pengabdian kepada negara ini,..... boleh berbuat salah tetapi jangan berbohong

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Akreditasi Rumah Sakit

24 Juli 2012   17:20 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:40 3746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berlakunya peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan seharusnya membawa perilaku professional sumber daya manusia kesehatan di RSD Kol Abundjani Bangko bersikap dan bertingkah laku fungsional dengan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini akan menemui kendala jika semua yang melekat pada SDM Kesehatan RSD tidak didukung dengan Standarisasi Peralatan Pelayanan. Berbagai unsur manajemen pelayanan seharusnya dan sebaiknya disikapi dengan upaya-upaya mewujudkannya, sebagai contoh: Ada kebijakan tentang cuci tangan steril, ditetapkan untuk dilaksanakan pada setiap asuhan kesehatan, terdapat kesediaan untuk melakukannya tetapi tidak ada “wastapel, tidak ada air mengalir, tidak ada bahan habis pakai (antiseptik), tidak ada bahan tenun (handuk), dan tidak ada pengawasan pelaksanaannya karena tidak dibentuk atau dibentuk tetapi belum ada SOP-nya, atau tidak ada honor pengawasnya” maka “kebijakan tentang cuci tangan steril” tersebut hanya baru sebatas kebijakan di atas kertas dan di hati SDM kesehatan RSD Kol. Abundjani Bangko. Akan ada akibat dari tidak dijalaninya kebijakan ini terhadap pasien dan yang akhirnya akan menyebabkan turunnya mutu pelayanan kesehatan.

Bagaimana Peran Pemerintah Daerah Kab Merangin?

Banyak peran yang diharapkan dapat diterima dan diberlakukan untuk RSD Kol. Abundjani Bangko, jika dari contoh di atas Peran Pemerintah Daerah Kab Merangin yang diharapkan adalah kebijakan berpihak untuk terselenggaranya “kebijakan tentang cuci tangan steril” dengan:

1.Memerintahkan PDAM Kab Merangin agar air yang dialirkan ke RSD Kol. Abundjani adalah selalu mengalir 24 jam, karena cuci tangan steril dilakukan perawat, dilakukan dokter minimal 5 (lima) kali setiap asuhan yang berhubungan dengan pasien dan dengan alat-alat pelayanan. Mengapa 24 jam, karena pasien ada disetiap saat disetiapp waktu dalam sehari.

2.Menyediakan anggaran untuk menyiapkan tempat penampungan air, pengadaan wastapel dan pemasangannya, pembangunan riol bawah tanah untuk penampungan limbah cair, pengadaan bahan tenun, pengadaan antiseptik dan honor pejabat pengawas dari kebijakan cuci tangan atau biaya monitoring dan evaluasinya. Jika mungkin ada lomba cara mencuci tangan steril yang baik dan steril yang dihargai dengan reward yang merangsang terbangunnya budaya cuci tangan steril disetiap pelaksanaan asuhan kesehatan kepada pasien.

3.Memerintahkan Laboratorium Kesehatan Daerah melakukan pemeriksaan E Coli pada sumber air PDAM dan produknya, dan juga sumber air di RSD Kol Abundjani. RSD pernah berinisiatip untuk melakukan pemeriksaan air cuci tangan dalam “waskom cuci tangan” pada setiap harinya pada jam 12 siang, sehubungan dengan belum adanya kebijakan maka hal itu belum dilakukan, jika dilakukan maka akan ada kebijakan yang mereformasi SOP dan Program di RSD Kol Abundjani tentang cuci tangan yang berlaku saat ini, dan jika ini dipublikasikan maka akan ada resiko yang menyertainya yang datang dari masyarakat yang mengerti tentang kualitas pelayanan atau yang menderita sebagai akibat dari tidak berkualitasnya cuci tangan yang ada di rumah sakit.

4.Pemerintah Daerah tidak seharusnya meletakkan beban manajemen pelayanan hanya kepada rumah sakit, karena di dalam UU tentang rumah sakit, UU tentang Kesehatan, UU tentang Praktek Kedokteran dan UU tentang Farmasi dan lain sebagainya PEMERINTAH DAERAH, MANAJEMEN STRUKTURAL DAN KOMITE FUNGSIONAL RUMAHSAKIT merupakan tiga komponen yang saling bergandeng tangan mencapai tujuan manajemen pembangunan kesehatan (TIGA TUNGKU SEJERANGAN).

5.Meningkatkan komunikasi pelayanan dengan kelompok fungsional yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dengan koridor pengayoman sumber daya manusia, bukan intimidasi dan bukan pula perintah. Karena apa, SDM ini adalah SDM dengan kompetensi ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus. Merekalah sebenarnya penggerak usaha dan upaya pelayanan rumah sakit. Merekalah sebenarnya mesin penghasil retribusi pelayanan kesehatan yang sebenarnya salah jika penghasilan ini dijadikan salah satu indikator keberhasilan pelayanan kesehatan.

6.Pemerintah daerah berkomitment dengan peraturan perundangan yang berlaku bagi kesehatan dan berlaku bagi rumah sakit, melaksanakannya tidak dengan arogansi kedaerahan dan mensikapi akreditasi dengan mempersiapkan unsur manajemen pelayanan yang berkesesuaian dengan amanat akreditasi, yang berkesesuaian dengan PONEK, yang berkesesuaian dengan JAMPERSAL dan yang berkesesuaian dengan MDGs.

7.Tidak membedakan fungsional kesehatan dengan fungsional guru dalam batas usia pensiun, jika memang ada kebijakan yang mengaturnya memberikan pencerahan kepada tenaga fungsional kesehatan melalui organisasi profesi atau melalui institusi yang dimana mereka berada paling dominan.

8.Menyegerakan Badan Layanan Umum (BLU) dengan pendampingan bagi rumah sakit karena dengan BLU RSD Kol Abundjani dapat merencanakan Pembangunan Kesehatan yang strategis, yang efektif dan efisien dan dalam pengelolaannya melibatkan upaya-upaya efisiensi dengan pengawasan yang mumpuni oleh Satuan Pengawas Internal dan Komite-komite Fungsuional yang ada di rumah sakit.

Kembali ke Akreditasi.

Mulai tahun 2012 ini ada standar akreditasi baru untuk rumah sakit yang berfokus pada pasien. Standar akreditasi ini sangat berbeda dengan standar akreditasi yang digunakan saat ini. "Standar akreditasi baru atau disebut dengan versi 2012 ini terdiri dari 4 kelompok standar yang mana ada 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok ini sangat berbeda dengan standar yang ada sekarang (versi 2007)," yang ada standar untuk 5, 12 dan 16 bidang pelayanan yang berfokus pada provider seperti kegawatdaruratan dan rekam medis. Tapi untuk standar yang baru ini lebih berfokus pada pasien.

Berikut ini adalah 4 kelompok standar akreditasi rumah sakit yang baru yaitu:

1.Kelompok standar yang berfokus pada pasien

2.Manajemen rumah sakit, seperti upaya manajemen untuk memberikan support agar memberikan pelayanan yang baik pada pasien

3.Sasaran keselamatan pasien, di Indonesia secara khusus dimasukkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan keselamatan pasien. Jangan sampai pasien yang datang ke rumah sakit membawa pulang penyakit lagi.

4.Sasaran pencapaian Millenium Development Goals (MDGs).

"Surveyor akan menemui pasien, mencari bukti adanya peningkatan pelayanan mutu dan keselamatan pasien. Kalau tidak ditemukan bukti, maka surveyor tidak akan lanjut ke kebijakan dan SOP," budaya dari standarisasi yang telah disusun, dilaksanakan, di monitoring dan dievaluasi terbukti tidaknya dengan menilainya dari pasien yang di rawat, yang menerima pelayanan dari rumah sakit. Sebuah tantangan baru untuk perlu disikapi dengan kebijakan yang berpihak demi terwujudnya kwalitas pelayanan, demi terciptanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Merangin 2013.

* Penulis adalah Ketua Akreditasi RSD KOL ABUNDJANI BANGKO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun