Artinya secara logika tentu harus berlaku serupa. Artinya,bila di dunia fisika segala suatu itu memiliki tata aturan-hukum-mekanisme (seperti yang tercermin dalam hukum fisika) maka dunia non fisik-metafisika pun tidak di konstruks oleh keacakan dan kebetulan. Artinya di dunia metafisika hukum sebab akibatpun sama berlaku
Karena dunia metafisika pun di konstruks oleh hukum sebab akibat-oleh mekanisme-oleh tata aturan maka dunia metafisika DAPAT KITA FAHAMI SECARA SECARA ILMIAH atau secara terstruktur-dengan cara berpikir konstruktif (ciri berpikir ilmiah) tentu saja dengan menggunakan akal sebagai alatnya-bukan lagi bertumpu pada indera
Nah cermin dari adanya tata aturan- mekanisme- system di dunia metafisika itu adalah adanya yang kita fahami sebagai HUKUM LOGIKA.Bila hukum fisika dibentuk oleh prinsip sebab akibat yang bersifat fisik maka hukum logika di dunia metafisika dibentuk oleh prinsip sebab akibat yang bersifat non fisik
Artinya,bila di dunia fisik-materi ada prinsip sebab-akibat yang berjalan dan konsekuensinya lahir hukum fisika maka hukum sebab akibat yang berjalan di dunia non fisik-metafisika menghadirkan bentuk hukum serupa yang kita namai "hukum logika"
Salah satu bentuk hukum logika (berdasar prinsip sebab akibat) yang berjalan di dunia metafisika itu misal "yang baik akan berakibat baik dan yang buruk akan berakibat buruk".Bandingkan dengan sebab akibat yang berjalan dalam hukum fisika
Bukankah adanya pengadilan Ilahi adalah representasi dari prinsip sebab akibat universal yang ada dan berlaku dalam realitas baik fisik maupun metafisik ?
Dan yang bisa menyatu padukan dunia fisik dan metafisik hingga keduanya bisa difahami secara menyatu pada adalah prinsip sebab akibat karena prinsip kausalitas tsb matrixnya terbentang mulai dari dunia fisik hingga metafisik
................
INTISARI
Karena difahami sebagai berlaku mutlak itulah maka di dunia fisik-materi berdiri hukum alam,hukum fisika,mulai dari dunia makroskopis hingga mikroskopis semua dikonstruks oleh hukum fisika
Hukum fisika itu berdiri berdasar kepastian yang mengacu pada hukum sebab akibat