GERAK PIKIRAN,BUKTI ADANYA ROH (!?)
Hukum fisika adalah hukum yang mengkonstruks dunia materi mulai level makrokosmos hingga mikroskopis. Hukum fisika itu bersifat baku dan permanen.Contoh hukum fisika level mikroskopis yang mengkonstruks dunia atom adalah gerak elektron yang mengelilingi inti atom dan selalu terus demikian secara permanen tanpa perubahan
Seperti sering saya jelaskan bahwa pikiran bergerak bukan dengan konstruksi hukum fisika.Hukum fisika adalah hukum yang berlaku mutlak pada entitas materi dan semua materi mulai makrokosmos hingga mikroskopis-level partikel elementer itu dikonstruks oleh hukum fisika dan tak akan bisa keluar daripadanya.
Hukum fisika adalah suatu yang tetap-baku-deterministik-tidak berubah ubah atau bergerak secara liar.Bagaimana materi bergerak itu bagaimana yang menggerakkannya karena materi tidak bergerak sendiri tanpa sesuatu dibaliknya yang menggerakkannya.Ini berbeda dengan pikiran yang bisa bergerak secara bebas bahkan bisa liar
Nah dalam diri manusia hukum fisika itu mengerucut dalam hukum biologis unsur jasmani.Artinya jasmani dan seluruh elementnya hingga ke level mikroskopis bergerak berdasar hukum fisika atau dikonstruks oleh hukum fisika.Tubuh manusia sakit atau lapar misal,itu adalah ekpressi atau pengejawantahan hukum fisika dalam tubuh
Nah apakah pikiran bergerak juga dengan konstruksi hukum fisika ? Tentu saja tidak,karena pikiran bukan bagian internal dari organisasi unsur jasmaniah
Lalu apa yang menggerakkan pikiran sehingga bisa bergerak bebas diluar hukum biologis atau hukum fisika tubuh ?
Nah disinilah penjelasan tentang adanya roh itu masuk akal alias dapat difahami.Roh memang tidak bisa diamati dengan alat sains tapi eksistensinya bisa difahami dari adanya gerak jiwa-gerak pikiran.Artinya pikiran bergerak dalam media ruh maka pikiran tidak di konstruks oleh hukum biologis tubuh
Ini analoginya seperti sinyal-gelombang bergerak dalam media udara,makhluk laut bergerak dalam media air.
Maka untuk menggerakkan pikiran perlu media yang bukan berkarakter jasmaniah yang di konstruks oleh hukum fisika