Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Fahami makna obyektif secara fleksibel

16 Juni 2024   20:41 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:47 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Images : YOURDICTIONARY

3. **Agama sebagai Contoh**: Untuk menilai agama secara obyektif, ini tidak hanya berarti mengacu pada pandangan atau praktik umum yang mungkin bervariasi. Lebih dari itu, ini harus mencakup pemahaman yang mendalam terhadap ajaran atau wahyu yang mendasarinya, yang mungkin hanya dimengerti oleh mereka yang mempelajari agama secara serius.

4. **Fleksibilitas dalam Pemahaman**: Penting untuk memahami bahwa fleksibilitas dalam memahami obyektifitas memungkinkan kita untuk melihat lebih dari satu dimensi atau perspektif. Ini membantu kita menghindari kesalahan dalam menilai sesuatu hanya berdasarkan pandangan umum atau subyektifitas belaka.

5. **Penafsiran Kebenaran**: Ketika kita berbicara tentang kebenaran yang obyektif, itu harus mencerminkan realitas atau hakikat dari obyek tersebut, bukan hanya kesepakatan umum atau opini mayoritas.

Dalam konteks penggunaan kata "obyektif", penting untuk mempertimbangkan konteks dan sumber pengetahuan yang digunakan. Ini membantu kita untuk memahami dengan lebih baik esensi dari apa yang kita nilai sebagai obyektif dan menghindari kesalahpahaman atau penilaian yang tidak tepat".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun