Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Suami Dipenjara Gara-gara Melakukan Tindakan Kekerasan Seksual terhadap Istri?

12 Maret 2019   12:52 Diperbarui: 13 Maret 2019   09:05 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo antikekerasan terhadap perempuan (ANTARA/Andika Wahyu)

Segala bentuk kejahatan seksual terhadap wanita memang harus diperangi termasuk melalui RUU tetapi jangan lantas perjuangan ke arah itu juga menyisir persoalan seks dalam rumah tangga sehingga melabrak norma norma yang menurut agama justru harus dijaga demikian pula menurut prinsip saling mencintai.

Jangan arah perjuangan itu hanya satu arah misal hanya memperjuangkan hak hak perempuan-kesetaraan gender semata sementara hak para suami serta banyak faktor lain diabaikan.***


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun