Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kuliah Dasar Prinsip Hukum Sebab-Akibat

27 Agustus 2017   17:37 Diperbarui: 27 Agustus 2017   21:04 2804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagaimana telah ditulis pada artikel  sebelumnya  bahwasanya pada tiap realitas yang ada-terjadi maka dibelakangnya berdiri prinsip hukum sebab-akibat sebagai rangkaian proses yang melatar belakangi sesuatu sehingga sesuatu itu menjadi ada atau terjadi.sehingga eksistensi segala suatu dalam realitas tidaklah terjadi secara  kebetulan melainkan mengikuti prinsip hukum sebab akibat.dengan kata lain,dalam persfectif hukum sebab akibat maka tidak ada atau tidak dikenal prinsip 'kebetulan' sehingga siapapun yang bersandar pada prinsip 'kebetulan' maka berarti ia telah menafikan prinsip hukum sebab akibat

Dalam arti lain,dalam segala suatu realitas yang ada atau terjadi itu masing masing memiliki latar belakang sebab akibat hanya sebab akibat yang melatar belakanginya itu ada yang empirik dan ada yang non empirik, ada yang mudah difahami dan ada yang sulit atau tidak mudah difahami

Sebagai contoh,beragam peristiwa yang sehari hari tertulis sebagai 'berita' di surat kabar semua tidaklah terjadi begitu saja secara kebetulan melainkan kita dapat merunut sebab akibat yang melatar belakangi terjadinya.seorang yang didakwa membunuh tentu tak bisa mengatakan 'secara kebetulan saja saya membunuhnya' melainkan dapat diungkapkan sebab akibat yang melatar belakanginya sehingga ia melakukan pembunuhan.tetapi sebab akibat dari segala suatu itu selalu berdimensi jamak : fisik - non fisik,yang fisik adalah sebab akibat yang dapat ditangkap secara empirik-dapat di sainstifikasi,sedang yang non fisik tidak dapat di sainstifikasi melainkan manusia dapat memahaminya misal bila menggunakan persfectif Ilahiah. seorang yang membunuh atau terbunuh misal maka dalam persfectif Ilahi sebab akibat terdalamnya bisa ditarik ke konsep tentang takdir

Adanya prinsip sebab akibat yang berdiri dibalik seluruh realitas yang ada dan terjadi itu membuat eksistensi sesuatu dapat dibaca-diraba dan difahami oleh akal fikiran manusia,sehingga lalu diatas landasan prinsip hukum kausalitas itu berdirilah prinsip prinsip dasar ilmu logika.dengan kata lain pada dasarnya ilmu logika dapat berdiri karena sebelumnya manusia mengenal prinsip hukum kausalitas dibalik segala suatu yang eksist. walau kelak ilmu logika dikembangkan dengan beragam kategori baru yang lebih kompleks tetapi prinsip hukum kausalitas adalah penopang utamanya yang paling klasik dan mendasar setelah prinsip dualisme tentunya,sebab prinsip sebab -akibat itu sendiri adalah bagan dari prinsip dualisme

Sesuatu yang sebab akibatnya dapat dibaca dan difahami oleh logika akal manusia maka dikategorikan sebagai 'logis atau rasional',contoh ; bila seseorang dipermalukan didepan umum (sebab) maka suatu yang logis apabila lalu ia menampakkan kemarahan (akibat)

Sedang bila sesuatu tidak dapat dibaca atau sulit difahami sebab akibat nya maka sesuatu itu dikategorikan sebagai 'ganjil-tidak logis atau irrasional'. contoh; bila ada yang berprinsip bahwa wujud yang terdesain dapat lahir secara kebetulan tanpa peran sang pendesain.artinya prinsip demikian tidak bisa direkonstruksi oleh prinsip hukum sebab akibat dan karena itu prinsip demikian disebut sebagai 'tidak logis' karena makna 'logis' adalah : sesuatu yang dapat direkonstruksi oleh prinsip sebab akibat.

Contoh lain,pada berbagai kejadian yang mistis-supra natural semisal orang yang bisa melayang diatas air maka orang orang menyebut peristiwa itu sebagai 'irrasional-sulit masuk di akal' artinya manusia sulit menemukan sebab akibat sebab akibat yang melatar nya.walau harus dikatakan bahwa realitas yang nampak ganjil-tak masuk akal itu bukan berarti tidak ber sebab akibat karena sebagaimana yang saya katakan,tiap realitas yang diciptakan untuk menjadi ada-terjadi itu semua dilatar belakangi oleh prinsip sebab akibat tetapi sebagian sepintas seperti sulit dibaca oleh logika akal manusia

Dengan kata lain,apakah tiap realitas atau segala suatu itu pasti logis-pasti bisa dibaca sebab akibat yang melatar belakangi nya ? tentu saja tidak,karena ada banyak hal ganjil dalam kehidupan ini yang sulit dibaca serta difahami prinsip hukum kausalitas yang melatar belakanginya.dan biasanya orang mendekatinya dengan disiplin ilmu lain yang bukan ilmu logika

Sebagai contoh; nabi Khaidir yang secara tiba tiba membunuh seorang anak muda tanpa sebab yang jelas,tentu suatu yang sulit diraba sebab akibatnya oleh logika seorang nabi Musa sehingga nabi Musa mempertanyakan tindakannya itu.tetapi oleh kaum sufi peristiwa itu lalu didekati dengan menggunakan kacamata ilmu lain semisal ilmu hakikat

Jadi dalam hal realitas yang nampak ganjil-irrasional itu bukan berarti tidak ada sebab akibat yang melatar belakangi eksistensinya melainkan pembacaannya harus melalui disiplin ilmu lain yang bukan jenis ilmu logika

Sedang salah satu ciri yang mendasar dari ilusi-khayalan adalah,ia tidak memiliki bangunan konstruksi hukum sebab akibat yang konstruktif yang melandasi eksistensinya.seseorang dapat berkhayal sesuka hati tanpa merancang sebab akibat yang terstruktur sekalipun

Tetapi yang harus dimaknai sebagai 'realitas' dalam artikel ini tentu bukan sebatas yang nampak secara inderawi tetapi termasuk yang berdimensi abstrak bahkan yang bersifat gaib.contoh : adanya unsur abstrak pada diri manusia seperti ; jiwa,akal,hati,emosi maka keberadaan semua itu dapat diraba melalui prinsip hukum sebab akibat.contoh; suatu keadaan atau suasana psikologis pada seseorang maka sebab sebabnya bisa dirunut juga pada unsur abstrak yang ada dalam dirinya

Lalu Tuhan sebagai entitas gaib maka keberadaanya juga dapat ditelusuri melalui struktur hukum sebab akibat,contoh ; adanya wujud wujud terdesain di alam semesta itu adalah sebab yang mengakibatkan akal manusia harus membuat rumusan perihal keharusan adanya sang pendesain sebagai konsekuensi akibatnya

Dengan kata lain,realitas dan prinsip sebab akibat yang melatar belakanginya itu ada yang bisa ditangkap oleh dunia inderawi dan ada yang hanya bisa ditangkap oleh peralatan abstrak seperti akal-hati

Nah,kaum atheis materialist adalah contoh mereka yang menolak adanya prinsip hukum kausalitas yang bersifat universal, dan konsekuensi dari sikap demikian adalah mereka sering jatuh pada pandangan irrasional,karena prinsip sebab akibat adalah penopang tegaknya rasionalitas

Sebagai contoh mereka menolak adanya Tuhan sebagai desainer alam semesta,lalu menolak adanya konsep pengadilan akhirat,konsekuensinya mereka jatuh pada pandangan irrasional bahwa wujud terdesain bisa lahir secara kebetulan,dan orang yang membawa kejahatannya ke alam kubur tanpa sempat diadili di alam dunia boleh beristirahat di alam kubur dengan tenang tanpa harus dihadapkan ke pengadilan akhirat untuk mempertanggung jawabkan amal perbuatannya selama di alam dunia.itulah irrasionalitas jalan fikiran atheis dan di sisi lain, rasionalitas agama Ilahi-jalan fikiran teis

Dan itulah,prinsip hukum sebab-akibat kelak akan menjadi jembatan menuju difahaminya konsep konsep rasional yang akal fikiran manusia mudah membaca dan memahami nya semisal yang bersifat universal adalah konsep hukum kehidupan pasti dimana bila dianalisis dan didalami kita akan mengetahui bahwa konsep hukum kehidupan pasti itu ditopang oleh konstruksi hukum sebab akibat tentu yang bersifat universal pula -tidak berdiri diatas prinsip kebetulan atau prinsip relativisme yang keduanya tidak berkonstruksi hukum sebab akibat

.........

*hukum kehidupan pasti : ada kehidupan maka ada kematian,ada masa muda lalu akan ada masa tua,ada perputaran siang - malam dlsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun