Sesuai judul tulisan, pertama Penulis mengucapkan selamat kepada Rektor UI terpilih periode 2019-2024, Prof. Ari Kuncoro, SE., MA., PhD. Semoga amanah dan diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah tersebut.
Menarik mencermati isi pidato (singkat) Rektor UI terpilih 2019-2024: "Jika ingin mendapatkan hasil buruan yang cepat, berburu lah sendirian. Namun jika ingin mendapatkan hasil buruan yang banyak, berburu lah bersama-sama. UI bersinergi dan berkolaborasi."
Pidato singkat tersebut mengingatkan Penulis tentang #UI GB 5.0 yang menempatkan Gerak Bersama (synergy and integrated) sebagai pilar penunjang pertama Rumah Guru Bangsa. Dalam artikel yang membahas unsur Gerak Bersama, Penulis pernah menukilkan perubahan mendasar dalam sistem manajemen pengelolaan UI sesuai Statuta UI tahun 2013 yaitu hubungan antar Organ UI (MWA, Rektor, SA, dan DGB) dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain.Â
Hal tersebut mengisyaratkan bahwa 4 Organ UI harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dan harus Gerak Bersama dengan cara saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas dalam mengawal pencapaian sasaran strategis RPJP UI 2015-2035 serta terlaksananya Visi dan Misi UI. Penulis menafsirkan frase kata "berburu lah bersama-sama" harus lah merujuk ke 4 Organ UI yang harus Gerak Bersama-sama.
Di antara keempat Organ UI, Rektor memang merupakan organ yang paling besar karena meliputi perangkat Rektor baik di tingkat Universitas (Rektorat), Fakultas (Dekanat), maupun Departemen. Di tingkat Departemen tersebut lah bernaung program studi di mana dosen-dosen berkumpul yang merupakan sumber daya manusia intelektual penggerak kegiatan tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. Di masing-masing tingkat tersebut juga lah bernaung pada tenaga kependidikan yang melayani civitas akademika dalam penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Di sini lah kemudian muncul pentingnya memaknai perubahan mendasar sistem pengelolaan UI yang diatur oleh statuta UI 2013: 4 Organ UI harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dan harus Gerak Bersama dengan cara saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas dalam mengawal pencapaian sasaran strategis RPJP UI 2015-2035 serta terlaksananya Visi dan Misi UI.Â
Ijinkan Penulis mengutip kembali apa yang pernah Penulis tuliskan sebelumnya: "Senat Akademik (SA)--sebagai organ yang bertugas memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Renstra dalam bidang akademik serta mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di UI yang telah ditetapkan dalam Renstra tersebut--dapat mengusulkan dilakukannya penelitian berbasis grup riset di UI untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi UI yang terindeks SCOPUS.Â
Usulan tersebut kemudian dapat ditelaah dan ditindaklanjuti oleh Rektor dengan menyiapkan pranata legalnya (SK pembentukan grup riset, SK aturan perekrutan peneliti bergelar Doktor non dosen, SK skema insentif bulanan, SK sistem seleksi mahasiswa pascasarjana, SK meristokrasi ketua dan anggota grup riset, SK skema hibah penelitian berbasis grup riset, SK sistem pelaporan keuangan kegiatan hibah penelitian berbasis riset, dll.), menyiapkan rencana dan proposal pendanaan untuk pengadaan alat dan ruang lab grup riset, menjembatani dan mendukung penuh jejaring kerjasama / networking grup riset, dan lain sebagaimananya.Â
Dewan Guru Besar mengonsolidasi para anggotanya di Universitas dan/atau Fakultas untuk mendukung usulan SA terkait penelitian berbasis grup riset di mana (profesor) Guru Besar merupakan pemimpin jalannya kegiatan di grup riset tersebut. MWA mendukung usulan tersebut dengan mempromosikan rencana dan proposal pendanaan ke Pemerintah dan/atau industri serta membantu Rektor meyakinkan pemberi dana potensial bahwa penelitian berbasis grup riset dukungan pendanaan yang tinggi sehingga perlu bantuan dukungan Pemerintah dan/atau industri. MWA harus mampu membantu meyakinkan bahwa mendukung pendanaan baik cash atau pun inkind sangat membantu pengembangan dan pembangunan UI yang berarti juga membantu pengembangan dan pembangunan Indonesia.Â
Menyakinkan bahwa hal tersebut diperlukan untuk mencapai sasaran strategis RPJP UI Tahap II (2019-2024) yang bahkan melampaui target dan keinginan Pemerintah c.q. MenristekDikti agar ada PTN di Indonesia yang masuk dalam deretan universitas ternama di dunia berdasarkan data QS World University Rankings (QS WUR).
Mengapa Penulis merasa perlu menukilkan kembali tulisan tersebut? Kegiatan penelitian berbasis grup riset merupakan keniscayaan jika UI memang ingin masuk dan unggul di 5 besar Asia Tenggara. Wacana penelitian berbasis grup riset ini sesungguhnya sudah pernah didiskusikan di SA Universitas Indonesia. Sasaran strategis RPJP UI Tahap II 2019-2024 perlu diakui sebagai tuntutan yang terlalu tinggi, tapi bukan tidak mungkin untuk dicapai.Â
Dan salah satu cara pencapaian sasaran strategis tersebut dalam bidang riset adalah dengan melakukan inisiasi perubahan kegiatan penelitian yang berbasis grup riset. Mudah-mudahan Rektor UI terpilih yang dalam proses seleksi di 7 besar dan 3 besar belum pernah sedikitpun menyinggung secara detil bagaimana strategi meningkatkan jumlah publikasi dan indeks sitasinya dapat merenungkan tawaran ide ini dan syukur-syukur mewujudkannya dalam 5 tahun periode kepemimpinannya. Jayalah UI, Rumah Guru Bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H