Mohon tunggu...
Ugi Setiowati
Ugi Setiowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Selesaikan apa yang sudah dimulai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Mengenai Riba

12 Desember 2022   17:50 Diperbarui: 12 Desember 2022   18:37 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang. Riba merupakan tambahan nominal yang didapat dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam (kreditur) kepada pemberi pinjaman (debitur).

Terdapat 5 macam-macam riba menurut Islam:

  1. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah merupakan riba yang terjadi saat transaksi jual beli. Jenis barang yang diperjual belikan dapat sejenis ataupun tidak sejenis. Akan tetapi, ada penangguhan pembayaran yang terjadi.

  1. Riba Fadhl

Riba fadhl merupakan riba yang terjadi apabila melakukan kegiatan tukar menukar dua barang yang sama jenis, tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang telah disepakati. Perbedaan takaran tersebutlah yang menjadi riba. 

  1. Riba Yad

Riba yad merupakan riba yang terjadi pada jual beli atau tukar menukar menund waktu penyerahan barangnya.

  1. Riba Qardh

Riba qardh merupakan meminjamkan suatu barang dengan syarat memberikan tambahan pada saat pengembalian.

  1. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah merupakan riba yang berupa kelebihan jumlah pelunasan utang. Sehingga, jumlah pokok pinjaman lebih kecil dari jumlah yang dikembalikan oleh peminjam.

Dalam kehidupan sehari-hari yang tidak kita sadari melakukan berbagai kegiatan transaksi dapat menimbulkan Riba didalamnya, sebagai contoh berbelanja menggunakan Pay-Latter, Meminjam uang menggunakan aplikasi pinjol, Meminjam uang dengan saudara/temen/kerabat yang pembayarannya melebihi nominal yang dipinjam.

Namun menurut pandangan Islam adakah cara yang Halal dalam Pinjam meminjam yang tidak menjerumuskan kepada hal Riba? 

Jawabannya ada, sebagai contoh: meminjam emas 1 gram kepada kerabat dimasa sekarang dengan perjanjian akan dibayar dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkannya menggunakan emas seberat 1 gram pula kepala pemberi pinjaman.

Namun alangkah baiknya, dalam menjalani kehidupan kita selalu merasa cukup dengan apa yang kita dapat dan apa-apa yang dimiliki. Sehingga kita senantiasa dihindarkan dari keserakahan dunia yang dapat membawa kita kedalam Riba. 

Sesungguhnya sekecil apapun penghasilan kita akan cukup dalam memenuhi kebutuhan, namun sebesar apapun penghasilan kita akan merasa kurang untuk memenuhi keinginan. 

Sesudah kita tahu apa itu riba, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum riba adalah haram. Tidak hanya dalam al-Quran, tetapi sumber hukum lain pun mengatakan hal yang demikian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun