Riba jahiliyah merupakan riba yang berupa kelebihan jumlah pelunasan utang. Sehingga, jumlah pokok pinjaman lebih kecil dari jumlah yang dikembalikan oleh peminjam.
Dalam kehidupan sehari-hari yang tidak kita sadari melakukan berbagai kegiatan transaksi dapat menimbulkan Riba didalamnya, sebagai contoh berbelanja menggunakan Pay-Latter, Meminjam uang menggunakan aplikasi pinjol, Meminjam uang dengan saudara/temen/kerabat yang pembayarannya melebihi nominal yang dipinjam.
Namun menurut pandangan Islam adakah cara yang Halal dalam Pinjam meminjam yang tidak menjerumuskan kepada hal Riba?Â
Jawabannya ada, sebagai contoh: meminjam emas 1 gram kepada kerabat dimasa sekarang dengan perjanjian akan dibayar dalam jangka waktu tertentu dan dibayarkannya menggunakan emas seberat 1 gram pula kepala pemberi pinjaman.
Namun alangkah baiknya, dalam menjalani kehidupan kita selalu merasa cukup dengan apa yang kita dapat dan apa-apa yang dimiliki. Sehingga kita senantiasa dihindarkan dari keserakahan dunia yang dapat membawa kita kedalam Riba.Â
Sesungguhnya sekecil apapun penghasilan kita akan cukup dalam memenuhi kebutuhan, namun sebesar apapun penghasilan kita akan merasa kurang untuk memenuhi keinginan.Â
Sesudah kita tahu apa itu riba, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum riba adalah haram. Tidak hanya dalam al-Quran, tetapi sumber hukum lain pun mengatakan hal yang demikian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H