Pemilihan umum (PEMILU) merupakan suatu proses dimana para pemilih akan memilih orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan politik tersebut mulai di tingkat pusat seperti presiden hingga di tingkat yang paling rendah Kepala Desa. Sistem pemilu yang diterapkan oleh Indonesia adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil). Demokrasi di desa diwujudkan dengan dilakukannya pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh masyarakat desa.Â
Demokrasi dalam konteks pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui dan menghormati pemerintahan desa untuk melaksanakan hak dan kewenangan dalam mengurus rumah tangganya sesuai dengan hak asal usul serta adat istiadat setempat.
Mekanisme pemilihan Kepala Desa diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Selain itu pemerintah kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Selanjutnya pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undamg No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan lebih rinci bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para calon Kepala Desa yaitu :
1 Pencalonan meliputi pendaftaran sebagai bakal calon;
2Seleksi administrasi;Â
3.Pengumuman calon Kepala Desa;Â
dan Kampanye.
Pada Tahun 2019 Desa Kedungrawan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo mengikuti pemilihan Kepala Desa serentak. pemilihan Kepala Desa secara substansi tidak jauh beda dengan pemilihan umum daerah, hanya pembeda terdapat pada unsur panitia penyelenggara pilkades dan pengawas pilkades. Unsur panitia penyelenggara pilkades sesuai denagan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersifat mandiri dan tidak memihak.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami berbagai strategi pemenangan yang digunakan dalam Pemilihan Umum 2019 di Desa Kedungrawan. Dengan menggali informasi mendalam mengenai taktik dan pendekatan yang diterapkan oleh calon-calon dalam meraih dukungan masyarakat, penelitian ini berupaya memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika politik lokal pada periode tersebut.
Melalui pemahaman yang lebih dalam terhadap strategi pemenangan dalam konteks spesifik Desa Kedungrawan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada literatur politik lokal dan memberikan wawasan yang berguna bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat desa. Selain itu, penelitian ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi pola-pola umum atau tren strategi yang dapat diterapkan di berbagai konteks pemilihan desa lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H