Mohon tunggu...
Ugie Ginano
Ugie Ginano Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peneliti dan Mahasiswa Master Lingusitik

Menulis tentang topik terkini dan sesuatu yang terpikirkan mengenai topik erkini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelisik Jejak Uang Haram Judi Online

27 Desember 2023   13:04 Diperbarui: 27 Desember 2023   13:04 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Jika kita mendengar mengenai perjudian, pasti yang pertama terlintas di pikiran adalah kasino, permainan kartu, keberuntungan dan taruhan uang yang berjumlah besar. Tapi, berkat kemajuan teknologi, masyarakat bisa berjudi hanya dengan modal rekening bank dan perangkat telepon pintar. Judi semacam ini marak beredar di tengah masyarakat Indonesia dari seluruh lapisan masyarakat baik kelas atas, menengah hingga bawah dan mencangkup hampir seluruh kelompok umur, dari anak-anak hingga dewasa.

Sekarang ini, situs-situs judi online mudah ditemukan. Hanya bermodalkan kata kunci ditambah dengan kombinasi angka, pengguna bisa mulai mengakses situs-situs tersebut. Permainan yang ditawarkan juga beragam, tetapi masih dalam variasi permainan slot virtual dan taruhan olahraga. Yang paling dikenal oleh masyarakat adalah permainan slot yang kadang sering disebut sebagai "Kakek Gacor". 

Permainan ini biasanya dikendalikan oleh bandar-bandar yang berpusat entah di Filipina atau Kamboja, setidaknya begitulah yang dipaparkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Karya Sumadi. Pengguna situs judi ini juga menjadi perhatian khusus, karena mayoritas pemain judi online ini adalah masyarakat golongan menengah kebawah. Dengan kata lain, masyarakat miskin yang rela merogoh kocek yang dalam hanya untuk bermain judi slot online ini. Yang membuat situs ini cukup menggiurkan adalah iming-iming kemenangan hingga puluhan juta rupiah hanya dengan modal di bawah Rp.100.000 saja.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa dari 2,79 juta pemain judi online, 79% diantaranya, atau sekitar 2,19 juta orang merupakan pemain dengan kelas ekonomi bawah. Dengan kata lain, masyarakat ekonomi bawah menjadi kontributor terbesar judi online. PPATK juga mengungkap profesi pemain-pemain ini, diantara lain pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga karyawan swasta dan aparatur sipil negara.

Perputaran ekonomi yang dihasilkan oleh bisnis haram ini juga tidak kalah ngerinya. Masih merujuk kepada keterangan PPATK, total transaksi hasil judi online bisa menembus angka hingga Rp.200 Triliun. Sementara kerugian yang diderita warga sebanyak Rp.27 Triliun. Angka ini diungkap PPATK dalam kurun waktu dari 2017 hingga 2022. Bukan hanya itu saja, dalam periode yang sama, terdapat kenaikan sebanyak dua kali lipat hingga mencapai angka Rp. 190 Triliun pada 2022. Tujuan perputaran uang tersebut adalah untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer jaringan antar bandah hingga pencucian uang hasil judi tersebut. Total dana taruhan judi online ini juga melampaui APBD Jawa Barat, yaitu sebesar Rp.52 Triliun lebih. Sebagai pembanding, APBD Jawa Barat dianggarkan sebesar Rp.34,39 Triliun setiap tahun.

Bagaimana bisa lebih dari 2 juta masyarakat kecanduan judi online? Percaya atau tidak, promosi yang digencarkan oleh para pengelola situs ini berasal dari dua kanal, yaitu iklan di media sosial dan dari para influencer dan artis. Tercatat ada bebeeapa selebruti tanah air yang diperiksa polisi perihal promosi judi online. Nama-nama seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita hingga Amanda Manopo meeupakan sedikit dari beberapa selebritis yang tersandung kasus promosi judi online. Bukan hanya selebritas, selebgram juga tidak luput dari target operasi promosi judi online. Polisi telah menangkap sejumlah selebrgam dari berbagai daerah karena mempromosikan judi online secara terang-terangan.

            Efek yang ditimbulkan akibat judi online sangat dahsyat. Bagaimana tidak, awalnya dengan bermodalkan coba-coba deposit nominal yang kecil, seseorang bisa mendapatkan untung instan hingga Rp. 1 juta. Merasa yakin bisa mendapatkan untung yang lebih besar, si pemain terus mendepositkan uangnya meski akhirnya menderita kekalahan hingga habis tak tersisa. Tidak jarang ia menggunakan jasa pinjaman online untuk memuaskan hasratnya untuk mendapatkan kemenangan besar. Tidak hanya itu juga, ada yang sampai rela menjual seluruh harta mereka demi bermain judi slot daring.

Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam usaha pemberantasan judi online. Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan bahwa setiap hari, hingga bulan September lalu, Kemkominfo telah memblokir hampir 1.000.000 situs judi online. Namun ia juga mengakui kalau situs-situs baru terus bermunculan meski telah dilakukan berbagai usaha untuk menghalaunya. Namun Nezar juga mengatakan bahwa mereka juga mengembangkan sistem yang dibantu dengan kecerdasan buatan untuk mendeteksi situs judi tersebut.

Perjudian yang dilakukan secara daring menjadi salah satu permasalahan yang mendera masyarakat di Indonesia. Judi jenis ini bisa diakses dengan mudah dan hanya bermodalkan saldo sedikit untuk bisa memasang taruhan dan bermain. Iming-iming kemenangan besar menjadi daya tarik yang tidak terelakkan, begitu juga pemasaran melalui iklan dan selebriti yang mempromosikan situs tersebut. Tidak jarang mereka yang bermain judi online akhirnya menanggung hutang yang besar sampai harus menjual asetnya sendiri. Langkah yang ditempuh oleh pemerintah antara lain menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan menumbangkan situs-situs tersebut. Akhir kata, judi dalam bentuk apapun bukanlah sebuah cara untuk mendapatkan uang secara ideal. Terlalu banyak bergantung kepada judi hanya akan membawa seseorang menuju jurang finansial yang sangat dalam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun