Mohon tunggu...
Ufron nasroni
Ufron nasroni Mohon Tunggu... Data pribadi

seorang yang menyukai gejolak politik nasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK VS MA: Mana yang Lebih Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia

27 Agustus 2024   10:57 Diperbarui: 27 Agustus 2024   11:13 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 "MK vs MA: Mana yang Lebih Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia?"

 Memahami Peran dan Kewenangan MK serta MA

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua lembaga tinggi negara yang sering menjadi sorotan dalam konteks peradilan: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan konstitusi negara. Namun, sering muncul pertanyaan: mana yang lebih kuat antara MK dan MA? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

 Mahkamah Konstitusi (MK): Penjaga Konstitusi

MK memiliki tugas utama sebagai "penjaga" konstitusi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasca-amendemen dengan tujuan menjaga agar undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR tetap sesuai dengan konstitusi. Berikut kewenangan utama MK:

1. Mengadili Perkara Pengujian Undang-Undang: MK berwenang menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Jika dinyatakan bertentangan, MK bisa membatalkan undang-undang tersebut.

2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK mengatasi konflik kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik: MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik jika terbukti melanggar konstitusi.

4. Memutus Sengketa Hasil Pemilu: Jika ada perselisihan terkait hasil pemilu, MK berperan memutuskan hasil akhir yang sah.

 Mahkamah Agung (MA): Puncak Kekuasaan Peradilan

Sementara itu, MA adalah puncak dari sistem peradilan di Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang memutus perkara-perkara dalam berbagai bidang, seperti perdata, pidana, tata usaha negara, dan agama. Kewenangan MA meliputi:

1. Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK): MA berwenang memutuskan perkara di tingkat kasasi dan PK, sebagai upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan.

2. Mengawasi Kinerja Peradilan di Bawahnya: MA bertanggung jawab atas pembinaan hakim dan mengawasi kinerja pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.

3. Mengeluarkan Yurisprudensi: Keputusan MA sering menjadi rujukan bagi hakim lain karena dianggap sebagai yurisprudensi, memberikan kepastian hukum.

 Siapa yang Lebih Kuat: MK atau MA?

Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya bergantung pada konteks dan sudut pandang. Secara umum, MK dan MA memiliki kekuatan masing-masing di ranah yang berbeda. MK lebih kuat dalam hal menjaga konstitusi dan mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan ketatanegaraan. Di sisi lain, MA lebih berkuasa dalam hal pengadilan umum dan proses hukum yang melibatkan kasus-kasus pidana, perdata, dan lainnya.

Namun, jika dilihat dari sisi pengaruh terhadap kebijakan negara dan kehidupan bernegara, MK bisa dikatakan lebih kuat dalam konteks tertentu karena putusannya bersifat final dan mengikat, terutama dalam pengujian undang-undang dan sengketa pemilu yang bisa berdampak langsung pada pemerintahan dan kebijakan nasional.

Di sisi lain, MA memiliki kekuasaan lebih luas dalam ranah pengadilan. MA adalah puncak dari semua proses peradilan di Indonesia dan mengawasi ribuan perkara setiap tahunnya. Pengaruhnya terhadap penegakan hukum dan keadilan di tingkat masyarakat sangat besar.

 Kesimpulan: Kekuatan di Bidang Masing-Masing

Pada akhirnya, kekuatan antara MK dan MA tidak bisa dibandingkan secara langsung karena mereka memiliki bidang dan peran yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia. MK kuat dalam urusan konstitusi dan politik negara, sedangkan MA berkuasa dalam menjalankan peradilan dan memberikan kepastian hukum di seluruh tingkatan. Keduanya saling melengkapi untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun