Mohon tunggu...
Ufron nasroni
Ufron nasroni Mohon Tunggu... Lainnya - Data pribadi

seorang yang menyukai gejolak politik nasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK VS MA: Mana yang Lebih Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia

27 Agustus 2024   10:57 Diperbarui: 27 Agustus 2024   11:13 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 "MK vs MA: Mana yang Lebih Kuat dalam Sistem Hukum Indonesia?"

 Memahami Peran dan Kewenangan MK serta MA

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua lembaga tinggi negara yang sering menjadi sorotan dalam konteks peradilan: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan konstitusi negara. Namun, sering muncul pertanyaan: mana yang lebih kuat antara MK dan MA? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

 Mahkamah Konstitusi (MK): Penjaga Konstitusi

MK memiliki tugas utama sebagai "penjaga" konstitusi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UUD 1945 pasca-amendemen dengan tujuan menjaga agar undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR tetap sesuai dengan konstitusi. Berikut kewenangan utama MK:

1. Mengadili Perkara Pengujian Undang-Undang: MK berwenang menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Jika dinyatakan bertentangan, MK bisa membatalkan undang-undang tersebut.

2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: MK mengatasi konflik kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945.

3. Memutus Pembubaran Partai Politik: MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik jika terbukti melanggar konstitusi.

4. Memutus Sengketa Hasil Pemilu: Jika ada perselisihan terkait hasil pemilu, MK berperan memutuskan hasil akhir yang sah.

 Mahkamah Agung (MA): Puncak Kekuasaan Peradilan

Sementara itu, MA adalah puncak dari sistem peradilan di Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang memutus perkara-perkara dalam berbagai bidang, seperti perdata, pidana, tata usaha negara, dan agama. Kewenangan MA meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun