Penerapan Regulasi yang Transparan: Regulasi mengenai tarif parkir, izin operasi, dan zonasi parkir harus dibuat lebih jelas dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa parkir dikelola secara profesional dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk UMKM.
Pengembangan Infrastruktur Parkir yang Memadai:Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha untuk menyediakan lahan parkir yang memadai di sekitar area bisnis. Dengan adanya fasilitas parkir resmi yang dikelola dengan baik, pelanggan tidak perlu lagi bergantung pada parkir liar.
Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban terkait parkir, serta memberdayakan komunitas lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan parkir di lingkungan mereka, dapat menjadi solusi jangka panjang.
 Kesimpulan
Parkir liar merupakan masalah yang serius bagi pelaku UMKM, terutama di area perkotaan yang padat. Dampak negatifnya mulai dari penurunan pelanggan, gangguan akses, hingga konflik sosial. Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif. Regulasi yang jelas, pengawasan ketat, serta pengembangan infrastruktur parkir yang memadai adalah langkah-langkah kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan demikian, UMKM dapat tumbuh dan berkembang tanpa terbebani oleh masalah parkir liar yang meresahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H