Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Mereka menyediakan lapangan pekerjaan, mendukung perekonomian lokal, dan menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Namun, keberadaan UMKM sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan eksternal yang sulit diatasi, salah satunya adalah masalah parkir liar. Fenomena parkir liar yang tak terkelola dengan baik ini menjadi sumber keresahan bagi pelaku usaha UMKM, karena dampaknya yang signifikan terhadap aktivitas bisnis mereka. Artikel ini akan membahas bagaimana parkir liar menjadi masalah besar bagi UMKM dan dampaknya terhadap kelangsungan usaha.
 1.Parkir Liar dan Dampaknya Terhadap Pelanggan UMKM
Parkir liar kerap muncul di sekitar area perniagaan yang ramai, termasuk di kawasan-kawasan UMKM seperti pasar tradisional, toko kelontong, atau kedai-kedai makanan kecil. Meskipun keberadaan tukang parkir secara informal bisa membantu mengatur kendaraan dan memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan, praktik ini sering kali tidak terkoordinasi dan tidak teratur. Parkir liar biasanya mematok tarif parkir tanpa standar yang jelas, yang dapat membebani pelanggan.
Bagi pelanggan yang datang untuk berbelanja di UMKM, terutama di warung kecil dengan harga terjangkau, biaya parkir yang mahal menjadi beban tersendiri. Contohnya, seorang pelanggan yang membeli makanan ringan seharga Rp 10.000 di sebuah kedai kecil mungkin harus membayar biaya parkir sebesar Rp 5.000. Ketidakimbangan antara harga produk dan biaya parkir ini membuat banyak pelanggan enggan kembali, yang pada akhirnya merugikan usaha tersebut.
 2. Turunnya Jumlah Pelanggan dan Pendapatan Usaha
Salah satu dampak terbesar dari parkir liar terhadap UMKM adalah menurunnya jumlah pelanggan. Pelanggan yang merasa terbebani oleh biaya parkir liar atau tidak nyaman dengan kondisi parkir yang kacau akan memilih untuk berbelanja di tempat lain yang lebih mudah diakses dan bebas biaya parkir. Dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, UMKM harus bisa memberikan kenyamanan dan harga kompetitif bagi pelanggan. Namun, jika biaya parkir justru menambah beban belanja, maka daya saing UMKM menjadi lemah.
Penurunan jumlah pelanggan secara langsung berdampak pada pendapatan usaha. UMKM, yang umumnya mengandalkan perputaran modal cepat dengan keuntungan margin kecil, sangat tergantung pada frekuensi kunjungan pelanggan. Jika jumlah pelanggan berkurang, omset usaha akan terpengaruh dan berpotensi menyebabkan kebangkrutan dalam jangka panjang. Situasi ini diperparah dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu, di mana setiap pengeluaran tambahan seperti biaya parkir bisa menjadi faktor penghambat pertumbuhan usaha.
3. Gangguan Akses dan Kenyamanan Pelanggan
Selain biaya parkir yang tidak wajar, parkir liar juga sering kali mengganggu akses ke tempat usaha UMKM. Parkir yang tidak teratur dan sembarangan dapat memblokir pintu masuk toko atau menghalangi akses bagi pejalan kaki. Hal ini sangat merugikan usaha kecil yang sangat bergantung pada visibilitas dan kemudahan akses untuk menarik pelanggan.
Sebagai contoh, warung makanan yang terletak di pinggir jalan utama bisa kehilangan pelanggan jika area di depannya dipenuhi oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Pelanggan yang kesulitan mencari tempat parkir yang layak cenderung mencari alternatif lain yang lebih nyaman. Kondisi ini tentunya merugikan pemilik usaha kecil yang telah berjuang untuk mempertahankan bisnisnya di tengah persaingan yang semakin ketat.
4. Kurangnya Perlindungan Hukum dan Regulasi