Mohon tunggu...
Ufies Marizqa Rosyanda
Ufies Marizqa Rosyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sejarah Peradaban Islam UIN KHAS Jember

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi: Penyimpangan terhadap Nilai Kemanusiaan dan Nilai Keadilan

7 Oktober 2021   10:21 Diperbarui: 7 Oktober 2021   10:37 3277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dalam sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sila ini menegaskan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia harus mengakui bahwa sesama manusia mempunyai persamaan derajat dalam pandangan hukum, saling menicintai, tenggang rasa, membela kebenaran dan keadilan. Dikatakan menyimpang dengan sila kedua, karena seorang yang korupsi berarti sudah tidak memiliki rasa kemanusiaan. Mereka seakan-akan merasa tak bersalah telah memakan uang hak rakyat. 

Padahal mereka sadar apa yang diperbuatnya, mereka menggunakan uang negara untuk kepuasan dirinya, kesenangan sendiri, kepentingan kelompok, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, korupsi termasuk dalam penyimpangan Nilai Kemanusiaan.

            Korupsi juga termasuk dalam penyimpangan Nilai Keadilan. Dalam butir terakhir Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Dan dalam sila kelima ini mengandung makna adanya keadilan dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan, dan sebagainya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. 

Ketika korupsi di Indonesia semakin merajelala maka, tak akan ada lagi keadilan yang merata, disebabkan banyaknya dana atau uang negara yang di salah gunakan oleh para koruptor. Uang negara berarti uang yang digunakan dalam membangun negara. Apabila uang-uang tersebut tidak sampai pada yang berhak mendapatkannya, maka akan terjadi ketidakadilan. 

Tak ada lagi keadilan ketika kesenjangan sosial semakin melebar disebabkan anggaran negara untuk kepentingan rakyat tidak lagi pro rakyat. Tidak selesainya pembangunan-pembangunan untuk fasilitas dan kepentingan umum, karena dana yang dianggarkan untuk pembangunan berhenti ditangan para koruptor. Berkembangnya kemajuan dan pembangunan yang merata dalam sebuah negara akan meningkatkan kesejateraan rakyatnya. 

Namun, ketika ada sebuah kasus korupsi maka agenda untuk membangun negara dan mensejahterakan rakyat akan terhambat dan tidak berjalan sesuai harapan.

Pancasila bukan sebuah aturan yang kaku dan bersifat terbuka. Dalam konteks mengatasi persoalan tindak pidana korupsi, dibutuhkan implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 

Dimulai dalam diri sendiri, lingkungan keluarga, sekolah, kemudian lingkungan masyarakat. Pengamalan nila-nilai sesuai dengan Pancasila akan mengajarkan kita pentingnya memiliki rasa kemanusiaan dan bersikap adil. 

Setiap orang yang berjiwa Pancasialis pasti menolak aksi perbuatan korupsi karena akan merusak nilai kemanusiaan, dan keadilan. Dan hal ini, diharapkan masyarakat agar terhindar dari perilaku Korupsi. 

Ketika ada satu orang yang korupsi maka dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Tanamkan Pancasila dalam hati dan pikiran kita, untuk menjadi kepribadian bangsa. Terapkan nilai-nilai Pancasilais dalam jiwa kita agar Indonesia menjadi negara yang bebas dari penyimpangan, terutama Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun