Mohon tunggu...
Ufies Marizqa Rosyanda
Ufies Marizqa Rosyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sejarah Peradaban Islam UIN KHAS Jember

Blogger

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Memahami Nilai Persatuan dan Kesatuan dalam Sila Ketiga Pancasila

5 Oktober 2021   17:13 Diperbarui: 5 Oktober 2021   19:58 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jember - Bagaimana memahami makna dan menyadari pentingnya persatuan dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara melalui sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”?

Indonesia dikenal dengan negara yang kaya akan keanekaragaman suku, ras, budaya, maupun agamanya. Dengan dibentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dibuatlah komitmen bersama untuk terus menjaga keberagaman untuk mewujudkan negara Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.

Sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”, yang terdiri atas dua kata yaitu Persatuan dan Indonesia. Menurut Kaelan (2009;117) sila ketiga ini mengandung makna seperti yang sudah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 aline II yaitu Negara Indonesia yang bersatu adalah hasil perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya kemerdekaan.

Nilai yang terkandung dalam sila ketiga ini tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya, karena seluruh sila dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. 

Dalam sila ketiga ini, mempunyai tujuan pokok yaitu mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya, sehingga sila ketiga inilah yang akan menyatukan bangsa Indonesia. Indonesia memiliki banyak perbedaan, meski berbeda-beda tetapi tetap satu dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam sila ketiga ini juga bertujuan untuk memelihara ketertiban negara yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Persatuan Indonesia, berarti bahwa warga negara Indonesia harus selalu menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Sesuai dengan konstitusi tujuan negara yang isinya negara berkewajiban memberi perlindungan kepada segenap warga Indonesia. Negara harus memperlakukan warganya dengan sama tanpa melihat latar belakang warganya. Dengan demikian, sudah sepatutnya warga negara melakukan tindakan yang menunjukkan sikap dan perbuatan dalam mewujudkan kemajuan negara bersama. Perwujudan sikap dalam mewujudkan negara yang maju dan sejahtera, harus sesuai dengan Pancasila

Pengimplementasian Pancasila Nilai Persatuan di era globalisasi ini, dimaksudkan agar terwujudnya pemahaman makna Pancasila dikalangan generasi muda. Dengan harapan mereka menjadikan Pancasila sebagai kepribadian bangsa, serta sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Para generasi muda sangatlah rentan terbawa arus perkembangan zaman tanpa menyaring terlebih dulu mana yang baik dan buruk. Tidak hanya generasi muda yanng harus mengetahui pentingnya memahami Pancasila. 

Namun ini adalah kewajiban bagi semua warga negara. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya nilai Pancasila dikhawatirkan akan menimbulkan penyimpangan, seperti tawuran antar pelajar, bentrok antar suku di Maluku, Kalimantan, bentrok warga di NTT dan lain sebagainya.

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak penerapan atau pengamalan nilai dalam sila Persatuan Indonesia yang mudah kita lakukan. Hanya saja tidak semua masyarakat menyadari hal ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun