Mohon tunggu...
Syaifuddin Zuhri
Syaifuddin Zuhri Mohon Tunggu... -

Citizen Reporter, Reportase publik service,sosial budaya,politik,hukum,kriminal,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mungkinkah Aliran Dana Cetak Sawah Untuk Sukseskan Pilkada ???

26 Maret 2014   15:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:27 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANYUASIN, KOMPASIANA.COM-Dalam dua hari ini Koran Harian Umum Sriwijaya Post group Kompas Gramedia menerbitkan berita terkait tindak pidana korupsi proyek cetak sawah baru di Kabupaten Banyuasin dengan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini Mantan Kepala DInas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin Ir Madian,MSi yang saat ini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin sudah di tetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai tersangka. Dan sementara Mantan Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed sebagaimana terbitan sripo, Rabu (26/3) dengan judul AMIRUDDIN HINDARI WARTAWAN  menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama tiga jam dan mantan Orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini menjawab 22 pertanyaan yang diajuhkan penyidik Polda Sumsel.

Amiruddin Inoed diperiksa sejak pukul 09.00 dan kelar pukul 11.00, meski diagendakan diperiksa pukul 09.00, namun Mantan Kepala Dinas Pertanian Pemprov Sumsel ini datang lebih awal. Ia datang sendiri dengan mengendarai Mobil Honda CRV warna Hitam BG 9 AG. Amiruddin sendiri terlihat santai usai menjalani pemeriksaan. Ditemui sejumlah wartawan, Amiruddin mengaku di periksa sebagai saksi kasus proyek cetak sawah di Distanak Banyuasin dengan lokasi proyek di Kecamatan Pulau Rimau. Saat proyek ini berjalan Amiruddin Inoed masih menjabat sebagai Bupati Banyuasin. " Pertanyaan yang di berikan seputar persoalan itu karena saya sebagai Bupati Banyuasin saat proyek itu berjalan, jadi saya menjawab pertanyaan sebagai jabatan saya, selebihnya saya tidak tau, "katanya.

Lain juga dengan Koran Tribun Sumsel, yang mengambil judul INOED : Saya Tidak Tahu menahu, Dimana dalam pemberitaan ini Amiruddin Inoed mengaku menjawab pertanyaan seputar persoalan itu dan ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Bupati Banyuasin di kalah itu. Sedangkan yang lain dirinya mengaku tidak tahu menahu.

Kasubdit Tipikor Polda Sumsel AKBP Imran Amir mengungkapkan pemeriksaan terhadap Amiruddin Inoed baru sebatas saksi. Selama pemeriksaan pihaknya mengajuhkan 22 pertanyaan. " dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada Amiruddin Inoed hanya dimintai keterangan sebatas cetak sawah, dimana ketika itu dia sebagai Bupati Banyuasin dan kegiatan itu dilakukan di wilayahnya Banyuasin, "katanya

Sebelumnya, terang Imran Mantan Kadistanak Banyuasin Ir Madian,Msi telah di tetapkan sebagai tersangka cetak sawah 2013 dimana dari hasil pemeriksaan ternyata dana yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya hingga merugikan negara senilai Rp 3, 32 Miliar.Karena anggaran dalam proyek ini menggunakan APBN program bansos tahun 2012 senilai Rp 18 Miliar.

Dari kasus ini ada beberapa hal yang mesti di cermati, yang pertama pengakuan Mantan Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed yang tidak tahu menahu tentang proyek itu, tentu ini menjadi pertanyaan besar dan ada kebohongan. mengingat semua proyek kegiatan sudah barang pasti di ketahui pimpinan tertinggi selevel Bupati dan tentu kepala SKPD akan selalu berkoordinasi dengan Bupati minimal mintak persetujuan dan bentuk lainnya.

Yang kedua, Ir Madian, Msi Mantan Kadistanak Banyuasin yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka, tentu harus membantu pihak penyidik untuk mengungkap kasus ini agar terbuka lebar, dengan memberikan keterangan yang jujur, transparan  dan tentu jangan mau di jadikan korban hanya sekedar melindungi pihak tertentu. Dan parahnya lagi jika keputusan pengadilan memutuskan hukuman lebih dari 4 tahun, maka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus di berhentikan. Artinya Taman Karir seorang Ir Madian.

Yang ketiga, mungkinkah ? dana korupsi cetak sawah senilai Rp 3, 32 Miliar ini di pergunakan untuk kepentingan politik, mengingat proyek ini dilaksanakan persis menjelang pelaksanaan pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin periode 2013-2018. Tentu tugas penyidik Polda Sumse lah untuk mengungkap ini seterang-terangnnya. (udn)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun