Mohon tunggu...
Syaifuddin Zuhri
Syaifuddin Zuhri Mohon Tunggu... -

Citizen Reporter, Reportase publik service,sosial budaya,politik,hukum,kriminal,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tersangka Korupsi Masih Ikuti Rapat Resmi

9 April 2014   00:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:53 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BANYUASIN, KOMPASIANA.COM -Senin (7/4) sekitar pukul 09.00, Kantor Bupati Banyuasin mendapat kunjungan tamu istimewa yakni pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kunjungan wakil rakyat ini dengan agenda bidang pemerintahan terutama koordinasi terkait pelaksanaan pemilu legislatif di bumi sedulang setudung Kabupaten Banyuasin yang akan berlangsung 9 april besok.

Para wakil rakyat yang berasal dari dapil 10 ini langsung di terima Bupati Banyuasin beserta jajaran, setelah mendapat berbagai penjelasan dan masukan, rapat sendiri berakhir sekitar pukul 12.00 dan setelah itu para politisi dari berbagai Parpol ini di jamu orang nomor satu di Banyuasin ini dengan makan siang bersama di rumah dinas Bupati komplek Sekojo Pangkalan Balai .

Melalui tulisan ini, ada sedikit pemandangan yang menurut analisa saya sedikit menganggu. Kenapa ? karena dalam rapat yang terhormat  ini hadir seorang pelaku koruptor yang sudah di tetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, dimana akibat perbuatannya negara di rugikan dari proyek cetak sawah ini sebesar Rp 3. 32 miliar. Mengapa tersangka masih se bebas ini, kok ngak ditahan kan sudah di tetapkan tersangka, apakah karena dia seorang pejabat sehingga pihak penyidik tidak melakukan penahanan, atau penyidik yakin dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau bahkan mungkin sudah ada yang memberikan jaminan.

Dengan pikiran sedikit jahil,kenapa dua staff yang menjadi bawahannya sudah terlebih dahulu di tahan dan di masukan dalam sel tahanan, apakah karena mereka pegawai biasa, atau penyidik takut mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti??? atau ada alasan lain. Tapi yang pasti mereka sama-sama sudah di tetapkan tersangka KORUPSI, lantas kenapa dibedakan ?????.

Ya, mudah-mudahan penyidik Polda Sumsel, masih memiliki jiwa kesatria untuk mengungkap kasus ini menjadi terang benderang dan tidak hanya mengorbankan PNS kalangan bawah saja namun hingga ke elit-elitnya, karena otoritas penanggungjawab anggaran tertinggi, tidak hanya sebatas kepala dinas namun kepala daerah.

Sebagaimana di ketahui,  kasus korupsi proyek cetak sawah yang merugikan negara senilai Rp 3, 32 miliar . Dimana proyek ini dibiayai APBD Program bansos tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp 18 miliar.

Pemberitaan tentang kasus inipun sudah menyebar ke berbagai pelosok Desa Bumi sedulang setudung Banyuasin, hal ini terlihat dari atusias masyarakat membicarakan kasus ini dan menayakan perkembangannya. Karena mungkin masyarakat selama ini bosan dengan berbagai kasus yang mengarak korupsi namun seolah tidak pernah tersentuh hukum, jikapun di periksa oleh pihak yang berwajib hanya sementara setelah itu menghilang.  Mudah-mudahan Polda Sumsel yang memeriksa kasus ini serius ingin menegakkan atauran hukum dalam pemberantasan koruspi dan bukan hanya membuat sensasi belaka. semogaaaaa…

Terlepas dari itu semua, sejumlah pengamat yang cukup memahami ilmu hukum, menilai kasus ini tidak akan bisa lagi di tutup-tutupi, pihak Polda Sumsel sudah menetapkan tersangka tentu sudah memiliki bukti yang kuat jika proyek itu terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan negara. tentu harapannya kasus ini bisa di usut secara tuntas bukan hanya pejabat kelas bawah seperti kasi, kabid ataupun kepala(udn)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun