Halo sahabat pendidik,
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 mengenai standar nasional pendidikan bahwa guru diharapkan memiliki empat kompetensi dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu:
- Kompetensi PedagogikÂ
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Profesionalisme danÂ
- Kompetensi sosial
Bagaimana maksud dari keempat kompetensi tersebut mari simak penjelasannya hingga akhir hanya di halaman ini, namun sebelum Anda melanjutkan membaca artikel ini, silahkan di share, dan like
dalam artikel ini menjelaskan tentang empat kompetensi yang harus dimiliki guru
- Pertama kompetensi pedagogik
yaitu kemampuan mengelola pembelajaran siswa dan pengembangan kecerdasan siswa seperti memahami karakter siswa memahami cara dan kesulitan belajar mampu mengembangkan potensi peserta didik menguasai prinsip-prinsip dasar belajar mengajar yang mendidikÂ
- kedua kompetensi kepribadianÂ
yaitu kemampuan yang mantap stabil Arif berwibawa serta teladan terhadap peserta didik dan berakhlak mulia
- ketiga Kompetensi profesional
yaitu penguasaan materi pembelajaran secara mendalam sehingga pendidik dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan seperti menguasai materi ajar dalam kurikulum menguasai dasar-dasar materi kegiatan ekstrakurikuler agar tercapai tujuan utuh pendidikan siswa dan mampu memperbaiki pelajaran melalui penelitian tindakan kelas.
- keempat Kompetensi sosialÂ
yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk melakukan komunikasi secara efektif kepada peserta didik sesama pendidik tenaga kependidikan orang tua peserta didik dan masyarakat sahabat pendidik silahkan
berbagi melalui artikel  ini, dan semoga dapat
memberikan edukasi bagi setiap para guru dan calon guru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H