Mohon tunggu...
Udinus Corner
Udinus Corner Mohon Tunggu... -

This page is about Dian Nuswantoro University (Udinus)'s Public Relations. This contains will be filled with all activity ini Dian Nuswantoro University.

Selanjutnya

Tutup

Money

Seminar PSAK Terkini di Kampus Udinus

25 April 2016   10:42 Diperbarui: 25 April 2016   10:51 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Seminar"][/caption]Peraturan dan kebijakan akan terus berubah menyesuaikan kondisi terkini suatu organisasi. Mulai dari lingkup kecil hingga organisasi yang lingkupnya internasional. Pembukuan keuangan juga tidak luput dari perubahan aturan memadankan situasi terkini penyajian laporan keuangan.

Senin (18/04), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang menggelar Seminar Nasional Akuntansi tentang pelaporan keuangan dan aset oleh  Dr. Dwi Martani, Ak., MM Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI KAPd). Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini sempat mengampu kelas unggulan Program Studi (prodi) Akuntansi Udinus khusus mata kuliah perpajakan tahun lalu. Kuliah online yang dilakukan jarak jauh tersebut sebagai salah satu bentuk ekspansi prodi Akuntansi Udinus.

Indonesia sendiri memiliki empat pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yakni pernyataan standar akuntansi keuangan, Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan (SAK-ETAP), Standar Akuntansi Syari’ah (SAK Syariah), Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sedangkan International Financial Reporting Standards (IFRS) sebagian besar di adopsi ke dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). “PSAK itu dinamis, jadi terus bergerak aturannya mengikuti pusatnya yakni IFRS yang diterapkan secara global,” tutur Dwi.

Ada banyak poin yang mulai muncul aturan barunya karena dirasa mulai dibutuhkan patokannya. Seperti PSAK tahun 2013 & 2014 nomor 65 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK nomor 66 tentang Pengaturan Bersama, PSAK 67 tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain, dan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar  yang efektif diterapkan awal tahun 2015 ini. (*humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun