Mohon tunggu...
shf
shf Mohon Tunggu... Advokat -

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Berharap Hukum Mati Diterapkan Bagi Koruptor

30 Maret 2015   11:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:48 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

gambar : www.co.uk

Akhirnya kita tahu, pasal 2 ayat (2) ini menjadi momok para koruptor

karena ancaman pidana mati di dalamnya

“Pasal 6 ayat (2) ICCPR masih membolehkan diberlakukannya hukuman mati

kepada negara pesert, khusus untuk kejahatan yang paling serius”.

Setiap hari kita disuguhi berita korupsi oleh media massa. Baik itu koran, televisi, radio maupun berita onlinine di internet. Obrolan masyarakat sampai level bawah pun sekarang juga tentang korupsi. Di angkringan, kampus, kantor, group online atau manapun tempat pasti ada saja obrolan tentang pencurian uang Negara ini. Baik korupsi di tingkat pusat maupun di daerah. Sampai-samapai kita muak dengan keberadaan Koruptor dan penanganannya yang tidak kunjung berhasil.

Negeri yang kita bangun dengan susah payah ini masih saja berkutat dengan permasalahan korupsi. Baik yang sudah tertangkap maupun yang belum. Mereka yang sudah masuk penjara dan keluar lagi maupun yang masih dalam proses hukum dan terancam hukuman (ringan) merajalela berkeliaran mengancam keberlangsungan kita.

Koruptor sama sekali tidak takut masuk penjara. Kira-kira kenapa? karena di dalam penjara ternyata mengasikkan. Mengasikkan? iyalah, lha wong segala fasilitas kenikmatan bisa didapat disitu. Dari alas tidur, fasilitas pendingin ruangan, pelayanan makanan yang enak, perempuan cantik pemuas nafsu, narkoba, ruangan meeting dengan stafnya, dan fasilitas lainnya.

Mari kita lihat dari sejak adanya KPK. Berapa dan betapa banyak Koruptor ditangkap dan diadili serta dimasukkan penjara. Selama itu pula berapa pula yang sudah keluar menikmati udara segar. Ada yang dari anggota DPR/D, pejabat Eksekutif, Hakim, Jaksa, Pengacara, Pengusaha, Politisi, Lurah, Camat, Bupati, Gubernur dan lainnya. Hampir semua profesi sudah melengkapi daftar pesakitan di KPK.

Tapi apa yang terjadi sekarang? Justru Koruptor bangkit merajalela, makin meluas dan makin berani masuk ke wilayah strategis.

Penerapan Hukum Mati

Kita sepakat, bahwa korupsi ini kejahatan yang luar biasa (extra ordinary), maka hukumannya pun harus diluar kebiasaan. Dibutuhkan perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Pilihan yang pas menurut saya ya dihukum mati saja. Dengan menerapkan pidana mati, rasa takut mencuri uang negara ini akan timbul di semua orang.

Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun kok kalau pidana mati diterapkan. termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Rome Statue of International Criminal Court, dan deklarasi HAM Eropa.

Bahkan pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri masih membolehkan diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius. Indonesia saat ini termasuk dalam 68 negara yang masih memberlakukan pidana mati (data Juli 2006). Sementara 129 negara lainnya sudah menghapus pidana mati.

UU Korupsi kita sebenarnya sudah memberi ruang pidana mati ini dijatuhkan. Lihat Pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya. Tetapi batasannya terlalu sempit. Hanya untuk korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Diluar itu tidak berlaku hukuman mati. Ini sangat disayangkan.

Melihat data 14 tahun terakhir, tidak ada satupun perbuatan korupsi terhadap uang Negara yang berhubungan dengan ketentuan ini. Sehingga selama itu pula pidana mati tidak pernah diterapkan. Artinya apa, para koruptor sebenarnya takut dikenai pidana mati. Mereka menghindari melakukan korupsi terhadap uang negara yang berhubungan dengan Pasal 2 ayat (2) ini.

Akhirnya kita tahu, pasal 2 ayat (2) sebenarnya menjadi momok para koruptor karena ancaman pidana mati di dalamnya. Oleh karena itu saya menyarankan perluas batasan pidana mati dalam UU Korupsi kita, biar koruptor benar-benar takut mencuri uang rakyat.

Semoga Indonesia segera bersih dari korupsi !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun