Mohon tunggu...
UDINPETOT
UDINPETOT Mohon Tunggu... Lainnya - seorang mahasiswa yang sedang menjalankan studi s1

seorang manusia yang mecari diskon di steam setiap hari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

8 Mei 2023   15:04 Diperbarui: 8 Mei 2023   15:04 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Melihat tentang perpanjangan masa jabatan Kepala desa

  • PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Maulana Arlistyo hariyono, maulana farid Ilahi

Fakultas Teknilogi Industri, Universitas Islam Sultan Agung, Indonesia

Abstrak

Banyak tetua desa (kadesh) mengadakan demonstrasi menuntut revisi undang-undang n. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang masa jabatan kepala desa, awalnya 6 sampai 9 tahun. Demonstrasi ini didukung oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), yang bahkan mengancam akan mengadakan demonstrasi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Kepala desa dipilih langsung oleh warga desa.Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan. selama 6 tahun sejak tanggal tersebut. Upacara peresmian. 

Seorang kepala desa bisa menjabat hingga 3 kali istilah berurutan atau tidak berurutan. Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, diberitakan bahwa Presiden dan fraksi DPR telah memberikan isyarat persetujuannya atas permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sikap ini patut dipertanyakan, karena permintaan perpanjangan mandat kepala desa tidak berdasar, sangat dipaksakan bahkan transaksional.

Presiden Joko Widodo telah menanggapi isu tersebut dengan memberikan tanggapan positif atas permintaan protes tersebut. Hal itu menyusul sikap para pembantu presiden yang mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, seperti Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional di bawah Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana dan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan migrasi Abdul Halim Iskandar. 

Bahkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Migrasi telah mengumumkan telah menyiapkan kajian akademik terkait perpanjangan tugas kepala desa. Perdebatan perubahan UU Desa sebenarnya bukan isu baru karena pada tahun 2021 ini sudah dilakukan pengujian UU Desa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait tugas kepala desa.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang menyatakan konstitusi membatasi masa jabatan kepala desa menjadi enam tahun, dengan maksimal tiga masa jabatan. 

Menteri Pembangunan Desa Daerah Miskin Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) mengatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga sembilan tahun sebagai perantara. Usulan ini mempertimbangkan pendapat kepala desa, dan tidak mengubah batas maksimal jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Achmad Hariri, pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), juga mengomentari pidato kepala desa dari 6 tahun menjadi 3 periode menjadi 9 tahun menjadi 2 periode. "Yang kita bicarakan sebenarnya bertentangan dengan konstitusi, yang harus kita pahami konstitusi adalah aturan dasar, sumber hukum," kata Hariri, Senin (23/1/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun