Mohon tunggu...
Udin Zainudin
Udin Zainudin Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati Sosial

Hanya ingin negeri ini lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keberadaan Pasukan Brimob dan Status Tersangka Ferdy Sambo

9 Agustus 2022   06:29 Diperbarui: 9 Agustus 2022   06:43 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Suara.com

Banyak orang yang mempertanyakan keberadaan Pasukan Brimob yang lengkap dengan senapan laras panjang dan kendaraan taktisnya berseliweran di Bareskrim Polri sejak hari Sabtu 6 Agustus hingga 7 Agustus 2022.  Untuk apa sebenarnya mereka di sana.

Bagaimanapun juga ada beberapa kekuatiran di benak banyak orang dimana mereka berpikir Kasus Skandal Duren Tiga yang sudah mengarah pada keterlibatan Irjen Ferdy Sambo tentu akan menimbulkan gejolak hebat di internal Polri. Pasti ada beberapa petinggi Polri yang berusaha membela Sambo, sementara lainnya tegak lurus pada perintah Presiden untuk membongkar Kasus Kematian Brigadir J.

Terlebih lagi pada Sabtu pagi ada berita simpang siur soal Status Irjen Sambo dimana ada kabar dari media Tempo.co yang memberitakan Irjen Sambo Ditangkap dan menjadi Tersangka. Hal itu menyebabkan media-media lainnya sibuk berusaha mengkonfirmasi ke Bareskrim Polri soal status Tersangka dari Irjen Sambo.

Kemudian akhirnya Kadiv Humas Polri memberi penjelasan bahwa Irjen Sambo belum ditetapkan sebagai Tersangka hanya saja sementara ditempatkan di Markas Brimob demi kepentingan Penyidikan.

Keberadaan Pasukan Brimob di Bareskrim Polri dan simpang siurnya status Irjen Sambo membuat banyak orang berpikir bisa-bisa terjadi Perang di Markas Besar Polri kita.

Memang benar bahwa sejak awal Skandal Duren Tiga (Kasus Brigadir J) ini sulit diselidiki dikarenakan beberapa elit Polri diduga berusaha melindungi Irjen Sambo agar tidak terseret pada kasus Pembunuhan Brigadir J. Bisa jadi memang beberapa hari kemarin terjadi ketegangan luar biasa di Bareskrim Polri akibat ada pertentangan kepentingan elit.

TEMPO MUNGKIN BENAR, FERDY SAMBO SEBENARNYA SUDAH JADI TERSANGKA

Berkaca dari gaya komunikasinya Kadiv Humas Polri Dedy Prasetyo dimana saat mengumumkan Brigadir Ricky Richard sudah ditahan, ada awak media bertanya apakah Ricky Richard sudah menjadi Tersangka, dan langsung dijawab Dedy Prasetyo: Kalau sudah ditahan ya pasti sudah menjadi Tersangka.

Begitu juga dengan Ferdy Sambo dimana berdasarkan penyidikan terakhir terkait pengakuan Bharada Eliezer pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022, sudah dipastikan keterlibatan Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Hanya saja Bareskrim dalam hal ini melakukannya dengan cara yang sangat halus karena mempertimbangkan kemungkinan akan ada pertentangan besar di tubuh Polri bila Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai Tersangka.

Itulah sebabnya Kadiv Humas Polri menyatakan Ferdy Sambo belum menjadi Tersangka tetapi demi kepentingan Penyidikan, Ferdy Sambo ditetapkan di Mako Brimob.

Narasi Kadiv Humas Polri bisa saja kita artikan bahwa Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob dan ini memang terkait dengan keberadaan Pasukan Brimob di Bareskrim Polri.

PERISTIWA MALAM MENEGANGKAN KASUS BRIGADIR J  (JUMAT 5 AGUSTUS 2022)

Banyak orang tidak tahu peristiwa ini dimana pada hari Jumat  sore  tanggal 5 Agustus 2022, Bharada Eliezer sudah memberikan pengakuan terang benderang kepada Timsus Kapolri tentang siapa saja yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Berbekal kesaksian itu, Timsus yang terdiri dari 3 Perwira Tinggi malam itu juga langsung membawa Bharada E dan menghadap Kapolri untuk mengabarkan perkembangan penyidikan terakhir. 3 Jendral yang menghadap Kapolri  adalah : ketiga jenderal polisi itu adalah Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto; Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Mereka melapor pada Kapolri bahwa Bharada E sudah mengaku bahwa bukan dia yang menembak Brigadir J melainkan atasannya yang melakukannya.  Bharada E juga mengatakan Karopaminal dan Wadirkrimum Polda Metro yang melakukan pembersihan TKP atas permintaan Ferdy Sambo.

Pada kedatangan ketiga Jendral itu mereka meminta izin kepada Kapolri untuk menetapkan Irjen Sambo sebagai Tersangka akan tetapi Kapolri belum setuju. Mungkin Kapolri mempertimbangkan dampak yang akan timbul di tubuh Polri bila itu segera dilakukan.  Kapolri belum menyetujui Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Tersangka.

Akhirnya ketiga Jendral menghubungi Komandan Brimob Komjen Anang Revandoko. Bagaimanapun juga Pangkat Komandan Brimob lebih tinggi dari Irjen Sambo sehingga mungkin bisa dicarikan solusinya.

Memang seharusnya yang bisa melakukan penangkapan di tubuh Polri adalah Divisi Propam tapi masalahnya saat itu Kadiv Propam belum defenitif sehingga  akan menjadi kendala besar bila Irjen Ferdy Sambo ditetapkan Tersangka  tapi yang bersangkutan tidak menerimanya.

Makanya setelah Ferdy Sambo "ditahan" di Mako Brimob, Kapolri kemarin sudah melantik Kadiv Propam yang baru.

Kembali ke peristiwa Jumat Malam Menegangkan itu,  sebenarnya setelah dikontak 3 Jendral itu, Komandan Brimob pada Sabtu dini hari mengirim 1 Tim Pasukan Brimob ke Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk menjemputnya. Tapi akhirnya dibatalkan karena di rumah dinas itu sedang dijaga 20 personil dari satuan tidak dikenal. Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Akhirnya Sabtu pagi 6 Agustus 2022 Timsus kembali memanggil Irjen Sambo untuk dimintai keterangan. Datanglah Irjen Sambo ke Bareskrim dan datang juga Pasukan Brimob ke Bareskrim hingga kemudian pasukan Brimob inilah yang membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob.

Begitu juga pada hari Minggu Pasukan Brimob kembali datang ke Bareskrim untuk berjaga-jaga jangan sampai ada kejadian tak diduga akibat Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob.

Sekian.

Sumber :

https://www.inilah.com/kedigjayaan-ferdy-sambo-ciptakan-malam-penuh-thriller-di-trunojoyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun