Mohon tunggu...
Udin Zainudin
Udin Zainudin Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati Sosial

Hanya ingin negeri ini lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Paska 25 Polisi Diperiksa Timsus, Irjen Sambo Akan Menjadi Tersangka?

5 Agustus 2022   05:55 Diperbarui: 5 Agustus 2022   06:02 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yang kedua laporan tentang CCTV di rumah Duren Tiga yang tiba-tiba rusak berikut tiba-tiba DVR CCTV di pos penjagaan diambil pihak tidak dikenal.  Ini jelas membuat masyarakat mencurigai pihak tidak dikenal tersebut adalah polisi-polisi  yang diperintahkan oleh atasannya. 

Bila memang bukan Irjen Sambo yang memerintahkan "penghilangan" bukti-bukti terkait CCTV, dapat diasumsikan Irjen Sambo mengetahui siapa yang memerintahkan "penghilangan bukti-bukti" tersebut.

Dan yang ketiga ditutup-tutupinya Olah TKP di rumah Duren Tiga dimana tidak Nampak adanya Police Line, begitu juga dengan Otopsi Pertama yang dilakukan dalam operasi senyap.  Mengapa ada yang melarang Polres Jakarta Selatan memasang Police Line, bisa jadi tuan rumah memang tidak menginginkannya.

MASUK AKALKAH BHARADA E YANG MEMBUNUH/ MENEMBAK BRIGADIR J?

Konfrensi Pers pertama pada tanggal 11 Juli 2022, Kapolres Jaksel menyatakan telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J melawan Bharada E dimana Brigadir J melepaskan 7 tembakan yang semuanya lolos sasaran sementara Bharada E melepaskan 5 tembakan yang semuanya tepat sasaran dan membuat Brigadir J kehilangan nyawa.

Laporan pertama Kapolres Jaksel ini membuat public bingung. Tantama melawan Bintara, Prajurit Dua (pangkat terendah) melawan Sersan Kepala kok bisa kalah telak Bintaranya?  Kabarnya Brigadir J terbaik dalam teknik menembak di Brimob tapi tak satupun tembakannya mengenai sasaran.

Di sisi lain public yang paham senjata ikut bingung. Prajurit Dua memakai senjata Glok 17 sementara Sersan Kepala memakai HRS. Ini fakta yang cukup janggal sehingga sejak awal.

Brigadir J masuk Polri tahun 2012 sementara Bharada E tahun 2019. Kok bisa Bharada E lebih hebat menembak dan kok bisa baru 2 tahun bertugas Bharada E memegang pistol Glok 17.

Informasi terbaru dari LPSK disebutkan Bharada E sebagai Prajurit Dua baru belajar menembak pada Mei 2022.  

BRIGADIR J DIHABISI SESEORANG, APAKAH IRJEN SAMBO MEMILIKI MOTIF UNTUK ITU?

Hal yang menarik dari Penetapan Bharada E sebagai Tersangka adalah dia dijerat Pasal 338 juncto pasal 55 dan/ atau pasal 56. Itu artinya Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau/ dan diperintahkan melakukan pembunuhan atau/ dan bersama-sama melakukan pembunuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun