Mohon tunggu...
Udin Zainudin
Udin Zainudin Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati Sosial

Hanya ingin negeri ini lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bharada E Jadi Tersangka, Akankah Irjen Sambo Menyusul?

4 Agustus 2022   03:07 Diperbarui: 4 Agustus 2022   03:11 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barada E Jadi Tersangka, Akankah Irjen Sambo Menyusul?

Pernersangkaan Barada E memang sudah diperkirakan oleh banyak orang. Konfrensi Pers Polri semalam sedikit mulai memenuhi ekpetasi masyarakat. Setidak-tidaknya setelah 26 hari peristiwa penembakan terjadi akhirnya ditetapkan juga 1 orang Tersangka.

Sampai dengan hari ini kalau saja Polri tidak menetapkan Barada E sebagai Tersangka, betapa buruknya Citra Polri di mata masyarakat.

Seperti yang diulas pada tulisan sebelumnya, kesaksian dari Bripka Ricky sesuai publikasi Komnas HAM membuat mau tidak mau Barada E harus jadi Tersangka.  Bripka Ricky menurut Ketua Komnas HAM memberikan keterangan bahwa dirinya melihat Barada E menghampiri Brigadir J yang sudah tersungkur akibat tembakan, kemudian Barada E kembali melepaskan 2 tembakan jarak dekat ke korban.

Dalam hal ini jelas logika manapun tidak mungkin akan menyimpulkan Brigadir J terbunuh karena Barada E membela diri.  Karena seharusnya kalau sekedar membela diri dan kalau benar tembak menembak itu terjadi, Barada E seharusnya menghampiri korban dan menendang senjata korban, selanjutnya memanggil Bripka Ricky untuk membantu meringkus Brigadir J. Barulah itu bisa disebut membela diri. Sekali lagi kalau memang peristiwnya terjadi tembak menembak.

APA KONSEKWENSINYA SETELAH BARESKRIM POLRI MENETAPKAN BARADA E JADI TERSANGKA?

Pastinya penetapan Barada E menjadi Tersangka langsung membalikkan Narasi Kapolres Jakarta Selatan soal Barada E yang membela diri.

Konsekwensinya kemudian adalah mau tidak mau semua Narasi dari Kapolres Jaksel pada konfrensii pers tanggal 11 juli 2022 harus dipertanyakan kebenarannya.  Benarkah telah dilakukan Olah TKP sementara Police Line tidak dipasang? Benarkah telah dilakukan Otopsi yang sebenarnya terhadap Brigadir J?

Mengapa Kapolres Jakarta Selatan langsung memastikan Barada E hanya melakukan Pembelaan Diri sementara Brigadir J sudah disebut sebagai Pelaku Pelecehan hingga akhirnya kematian merenggutnya secara tragis (dengan luka-luka yang luar biasa)?

Seharusnya kalau benar terjadi tembak menembak dan Polres Jakarta Selatan melakukan Olah TKP berikut memeriksa saksi, maka seharusnya  pada tanggal 11 Juli 2022 Barada E sudah dijadikan Tersangka. Tinggal nanti Pengadilan yang memutuskan apakah Barada E sekedar membela diri atau sengaja melakukan pembunuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun