Mohon tunggu...
Bujang
Bujang Mohon Tunggu... Editor - Melihat Dari Sudut Pandang Lain

Penulis Sejati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hentikan Penyidikan, Bareskrim Nyatakan Mulyadi Tidak Terbukti Bersalah

13 Desember 2020   10:31 Diperbarui: 13 Desember 2020   10:49 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: FB Ir. Mulyadi

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Calon Gubernur Sumbar, Mulyadi yang telah ditetap sebagai tersangka. Bareskrim menyatakan Mulyadi tidak terbukti bersalah dalam kasus yang ditujukan kepada Anggota DPR RI tiga periode tersebut terkait pelanggaran tahapan pemilu.Selain pencabutan laporan juga tidak cukupnya bukti adalah alasan Bareskrim mengeluarkan SP3.Hal ini tertuang dalam surat No: B/1152/XII/2020/Dittipidum, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Banyak pihak yang kecewa khususnya di Sumbar. Seharusnya Bareskrim tidak buru-buru mengeluarkan surat tersangka menjelang pencoblosan. Apalagi diumumkan dan diekspose ke publik, sehingga terkesan sangat kental berbau politis.Padahal menurut informasi yang diperoleh,tuntutan pelapor awal hanya agar TV One memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon untuk tampil di TV One dan sudah dipenuhi oleh TV One.

Penetapan Mulyadi sebagai tersangka menjelang hari pemilihan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini dan mempengaruhi pemilih agar tidak memilih Mulyadi. Mengingat, pria kelahiran Bukittinggi itu memang kandidat terkuat yang akan menjadi pemenang Pilkada Sumbar.

Bahkan sudah menjadi rahasia umum, ada yang menyebarkan informasi kalau Mulyadi jadi tersangka karena kasus korupsi. Tentu, hal tersebut membuat pemilih Sumbar berfikir dua kali untuk memilih calon dengan kasus korupsi, padahal Mulyadi hanya diduga melanggar jadwal kampanye yang bisa dibayar dengan denda minimal Rp. 100.000.

Mulyadi saat dikonfirmasi bahwa kasus yang ditujukan kepadanya berbau politis menanggapinya dengan santai. Mulyadi yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN yang bukan partai koalisi pemerintah ini menyebut, dari awal sudah memahami resiko yang akan dihadapi, apalagi sudah menjadi kandidat idola yang punya peluang besar memenangkan Pilkada Sumbar.

"Itu resiko politik yang harus kami hadapi. Tapi ingat Allah SWT Maha Adil dan tidak  tidur melihat apa yang terjadi pada pesta demokrasi kita" tegas Mulyadi.

Diketahui, menjelang pemilihan, serangan kepada Cagub Mulyadi semakin masif. Upaya untuk menjatuhkan Mulyadi pun dilakukan dengan fitnah dan penyebaran berita bohong.

Dalam isu yang berkembang, baik di media sosial, WAG, hingga mulut ke mulut mengembangkan informasi bahwa Mulyadi telah ditangkap. Informasi tersebut juga disebarkan secara masif.

Pesta demokrasi terus membaik ternyata belum bisa tercipta pada Pilkada Sumbar tahun ini. Penyesatan informasi, hoaks, hingga black campaign terang-terangan terjadi. Anehnya, semua itu ditujukan kepada Mulyadi yang dalam berbagai survei menempati elektabilitas posisi teratas dalam berbagai lembaga survei, termasuk survei Poltracking Indonesia tanggal 25-30 November 2020, sekitar seminggu sebelum pencoblosan. Survei tersebut menempatkan Mulyadi dengan elektabilitas tertinggi dengan 37,2%, unggul jauh dari calon lainnya dengan jarak hingga 10% di bawah Mulyadi.

Namun, upaya penjegalan dengan instrumen hukum dengan penetapan tersangka kepada Mulyadi 4 hari sebelum pemilihan, ditambah fitnah dan penyebaran informasi sesat tentang Mulyadi telah merubah segala. Fenomena kejadian luar biasa ini tentu seharusnya masyarakat bisa menilai sendiri apa yang sesungguhnya terjadi dalam Pilkada Sumatera Barat.

Banyak pihak kecewa dengan perkembangan demokrasi di Sumbar saat ini dengan menghalalkan segala cara melalui fitnah, hoaks, dan menggunakan instrumen hukum. Padahal Sumbar dikenal sebagai daerah paling demokratis, namun prakteknya belum mencerminkan hal itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun