Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memahami Grondkaart secara Benar dan Rasional

30 Agustus 2018   14:24 Diperbarui: 30 Agustus 2018   14:33 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi: FGD PT. KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang

Terkait dengan desas desus informasi menyesatkan yang selama ini beredar bahwa masyarakat yang telah menempati lahan dalam kurun waktu tertentu bisa mengajukan permohon penerbitan sertifikat. Permohonan pengajuan sertipikat harus memenuhi dua aspek yaitu aspek fisik dan aspek yuridis. 

Mengenai anggapan salah yang mengatakan bahwa Grondkaart bukan produk hukum bukti kepemilikan lahan dan hanyalah sertifikat yang sah yang daoat dijadikan bukti kepemilikan yang sah, Noor Marzuki menjawab Grondkaart sudah final menjadi alat bukti kepemilikan lahan, bahkan dengan Grondkaart dapat dijadikan dasar untuk pemilik lahan mensertipikatkan lahannya karena semua yang tertera dalam Grondkaart memiliki kekuatan hukum materi dan administrasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada saat itu yaitu Kadaster (BPN) pada masa kolonial. 

Semua lahan dalam Grondkaart sudah didaftarkan di Kementerian Keuangan sebagai kekayaan negara. Bahkan ketika terjadi sengketa antara pemilik lahan dalam Grondkaart dan pemilik lahan dengan bukti kepemilikan sertipikat dapat diselesaikan dengan tiga cara penyelesaian yaitu, permohonan pembatalan kepemilikan, pembatalan sertipikat oleh BPN dan melalui PTUN.

Berdasarkan keputusan Rakernas BPN tahun 1991 di bandung ada dua poin tambahan yang dapat dijadikan yuris prudensi untuk melengkapi aspek yuridis kekuatan hukum Grondkaart bahwa tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart adalah aktiva tetap Perumka (PT. KAI). Tanah Perumka yang ada Grondkaartnya tetapi secara fisik dikuasai pihak lain tidak dapat diberikan sesuatu hak kepada pihak lain kecuali memperoleh persetujaun Menteri Keuangan RI.

Sebagai clossing kegiatan ini disampaikan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang tunduk atas hukum yang berlaku di Republik Indonesia, wajib bijak berprilaku sehat dengan menjadi warga negara patuh hukum dan mematuhi norma-norma Undang Undang yang telah diatur negara, tidak berprilaku koruptif, destruktif terhadap aset negara, serta menggunakan, memanfaatkan aset negara secara legal dengan memenuhi unsur administrasi sesuai peraturan dan norma hukum yang berlaku. 

Negara melalui tim penjagaan aset bertugas menjaga aset negara sebagaimana amanat yang diemban. Negara tidak mungkin mengambil hak warga negara melainkan menjaga dan mempertahankan aset negara yang diambil dan dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum-oknum yang melakukan kejahatan terhadap aset negara.

STY, Kalianda, Lampung Selatan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun