Terkait dengan desas desus informasi menyesatkan yang selama ini beredar bahwa masyarakat yang telah menempati lahan dalam kurun waktu tertentu bisa mengajukan permohon penerbitan sertifikat. Permohonan pengajuan sertipikat harus memenuhi dua aspek yaitu aspek fisik dan aspek yuridis.Â
Mengenai anggapan salah yang mengatakan bahwa Grondkaart bukan produk hukum bukti kepemilikan lahan dan hanyalah sertifikat yang sah yang daoat dijadikan bukti kepemilikan yang sah, Noor Marzuki menjawab Grondkaart sudah final menjadi alat bukti kepemilikan lahan, bahkan dengan Grondkaart dapat dijadikan dasar untuk pemilik lahan mensertipikatkan lahannya karena semua yang tertera dalam Grondkaart memiliki kekuatan hukum materi dan administrasi dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada saat itu yaitu Kadaster (BPN) pada masa kolonial.Â
Semua lahan dalam Grondkaart sudah didaftarkan di Kementerian Keuangan sebagai kekayaan negara. Bahkan ketika terjadi sengketa antara pemilik lahan dalam Grondkaart dan pemilik lahan dengan bukti kepemilikan sertipikat dapat diselesaikan dengan tiga cara penyelesaian yaitu, permohonan pembatalan kepemilikan, pembatalan sertipikat oleh BPN dan melalui PTUN.
Berdasarkan keputusan Rakernas BPN tahun 1991 di bandung ada dua poin tambahan yang dapat dijadikan yuris prudensi untuk melengkapi aspek yuridis kekuatan hukum Grondkaart bahwa tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart adalah aktiva tetap Perumka (PT. KAI). Tanah Perumka yang ada Grondkaartnya tetapi secara fisik dikuasai pihak lain tidak dapat diberikan sesuatu hak kepada pihak lain kecuali memperoleh persetujaun Menteri Keuangan RI.
Sebagai clossing kegiatan ini disampaikan bahwa sebagai warga negara Indonesia yang tunduk atas hukum yang berlaku di Republik Indonesia, wajib bijak berprilaku sehat dengan menjadi warga negara patuh hukum dan mematuhi norma-norma Undang Undang yang telah diatur negara, tidak berprilaku koruptif, destruktif terhadap aset negara, serta menggunakan, memanfaatkan aset negara secara legal dengan memenuhi unsur administrasi sesuai peraturan dan norma hukum yang berlaku.Â
Negara melalui tim penjagaan aset bertugas menjaga aset negara sebagaimana amanat yang diemban. Negara tidak mungkin mengambil hak warga negara melainkan menjaga dan mempertahankan aset negara yang diambil dan dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum-oknum yang melakukan kejahatan terhadap aset negara.
STY, Kalianda, Lampung SelatanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H