Mohon tunggu...
Kantah Kabupaten Paniai
Kantah Kabupaten Paniai Mohon Tunggu... Penulis - Pelayanan Masyarakat

menulis itu seni yang abadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaat Mengkuti Program PTSL (Sertifikat Gratis)

16 Juni 2020   13:17 Diperbarui: 16 Juni 2020   13:58 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PENYERAHAN SERTIPIKAT DI KANTOR BUPATI KABUPATEN DEYAI

Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia saat ini dihadapkan pada masalah penyediaan tanah.

Tanah dibutuhkan oleh banyak orang sedangkan jumlahnya tidak bertambah atau tetap, sehingga tanah yang tersedia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan yang terus meningkat terutama kebutuhan akan tanah untuk membangun perumahan sebagai tempat tinggal, untuk pertanian, serta untuk membangun berbagai fasilitas umum dalam rangka memenuhi tuntutan terhadap kemajuan di berbagai bidang kehidupan.

Untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian akan hak atas tanah Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh Indonesia, disamping bagi pemegang hak untuk mendaftarkan hak atas tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, perlu dilaksanakan pendaftaran tanah secara menyeluruh dan lengkap di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Kementerian ATR/BPN mendorong agenda sertifikasi tanah ini sebagai bagian dari program reformasi agraria yang merupakan Program Nasional Kementerian ATR/BPN. Salah satunya diwujudkan dalam bentuk pembagian sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).Program itu ditujukan untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan. Sistem yang tadinya rumit bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola. 

Segala pembiayaan administrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi, seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah, sampai biaya administrasi pendaftaran di seluruh cabang Indonesia dibayarkan dari APBN. Langkah tersebut bisa dikatakan sangat efektif mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat.

Perkembangan program sertifikasi dari Kementerian ATR/BPN ini sangat signifikan. Target pada tahun 2017 lalu, sebanyak 5 juta sertifikat telah dikeluarkan, kemudian pada tahun 2018 ini ditargetkan menjadi 7 juta bidang tanah disertifikasi. Program itu lanjut di tahun 2019 dengan target 9 juta bidang tanah dan pada tahun 2020 dengan target 10 juta bidang tanah.

Sedangkan untuk target Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai sendiri pada tahun ini sebanyak 500 sertipikat terdiri dari 10 desa yaitu Desa Ekeitadi, Enarotali, Idege , Kogekotu, Kopo, Madi, Ugibutu, Uwibutu, Awabutu, ipakije. Desa tersebut terdapat di 2 kabupaten yaitu Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deyai Proinsi Papua. Untuk tahapan dari PTSL Tahun Anggaran 2020 sendiri telah sampai pada penginputan Aplikasi PTSL, sebanyak 460 berkas sudah terentri sedangkan 16 berkas yang ada di Desa Idege sudah memasuki tahap pengumuman.

Adanya program sertifikasi ini diakui membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Sejak pertama kali diluncurkan pada 2016 lalu, program tersebut telah banyak membantu masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bukti pengakuan hukum atas tanah mereka. Keuntungan lain dari adanya program sertifikasi ini, selain soal kepastian hokum, dapat menjadi pengajuan kredit bagi pinjaman di bank. Sebagaimana yang kita tahu, sertifikat  tanah bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal.

Dengan begitu, petani ataupun masyarakat secara luas bisa mendapatkan akses modal dari perbankan. Hal ini diharapkan akan menambah produktivitas rakyat. Selain itupun masyarakat menjadi sangat senang dan bahagia ketika memiliki sertipakat karena tanah mereka akan terhindar dari sengketa,konflik dan perkara pertanahan.

Hal tersebut merupakan gambaran dari visi misi dari Kantor Pertanahan kabupaten Paniai yaitu menjadi kantor  pertanahan terbaik dari yang baik guna mendukung misi Kementerian ATR/BPN yaitu  memberikan pelayanan yang cepat,murah dan sederhana sehingga  terwujudnya pelayanan yang prima. Sedangkan misi Kantor Pertanahan  Kabupaten Paniai adalah mewujudkan komitmen bersama dalam  memberikan pelayanan prima. Sertipikat PTSL selesai masyarakat senang kamipun bahagia. AWETAKO ENAA AGAPIDA,HARI ESOK AKAN LEBIH BAIK, PAPUA JAYA !!!!!

PERAN SERTA MASYARAKAT PANIAI DALAM MENSUKSESKAN PROHRAM PTSL TA 2020
PERAN SERTA MASYARAKAT PANIAI DALAM MENSUKSESKAN PROHRAM PTSL TA 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun