Mohon tunggu...
Kantah Kabupaten Paniai
Kantah Kabupaten Paniai Mohon Tunggu... Penulis - Pelayanan Masyarakat

menulis itu seni yang abadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program PTSL di Wilayah Tanah Adat

10 Juni 2020   15:31 Diperbarui: 10 Juni 2020   15:25 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PROSES PEMBAGIAN SERTIPIKAT DI KABUPATEN DEYAI TAHUN 2019 | Dok. pribadi

Presiden Joko Widodo telah merancang sembilan program prioritas yang disebut dengan Nawa Cita. Program ini digagas untuk menunjukan prioritas jalan atau perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu Program Nawacita yang sesuai dengan cita-cita Kementerian ATR/BPN adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong Land Reform atau Reforma Agraria serta kepemilikan tanah 9 hektar melalui PTSL demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan

Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Namun, dalam pratiknya masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Paniai Provinsi Papua yang belum memahami Program dari Kementerian ATR/BPN ini. Padahal pada prinsipnya negara dan koorporasi memiliki porsi penguasaan tanah yang lebih dominan dan formal, dibanding dengan porsi penguasaan tanah oleh mayoritas masyarakat di pedesaan.

Di sektor kehutanan, luas hutan yang ditunjuk mencapai 136,4 juta hektar atau 69 persen dari total luas wilayah Indonesia. Ketimpangan penguasaan atas tanah yang saling terkait dengan pertentangan hukum dapat menjadi akar utama konflik sumberdaya agraria. Disatu sisi, masyrakat mempertahankan fakta pengelolaan ( tata kelola secara fisik) atas tanah secara turun -- menurun dan bersifat informal, sementara perusahaan atau kehutanan datang dengan system aturan formal yang mengeklaim mempunyai penguasaan atas tanah yang sama.

Itu sebabnya, dalam kerangka menjalankan amanat Tap MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengeloaan Sumber Daya Alam serta dalam Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL  perlu adanya kebijakan pengakuan hukum yang berujung pada keadilan dan memberikan kepastian penguasaan tanah-tanah adat kepada kelompok masyarakat yang lemah patut untuk menjadi target dalam Program PTSL (Program sertipikat Gratis) tersebut. Guna penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan sebagai basis penguatan ekonomi rakyat hal tersebut juga di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012

Berdasarkan amanat Perundang-undangan tersebut maka kami Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai hadir dan selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Khususnya masyrakat yang ada di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Paniai, Kabupaten Deyai dan Kabupaten Intan Jaya.

Kinerja kita selama 3 Tahun terakhir (2018,2019,2020) telah menghasilkan kurang lebih 1000 Sertipikat dan telah dibagikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deyai.

Ketika kami menayakan kepada masyrakat bagaimana perasaannya setelah dibagikan sertipikat? Salah satu mayarakat yang bernama Anton Goo merasa bahagia dan senang dengan adanya Program PTSL ini, beliau mengucapkan " rasa syukur yang luar biasa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai dengan adanya Program PTSL ini, beliau dapat meningkatkan perekonomian keluarganya dan hidup lebih sejahtera ucap beliau kepada kami".

Berdasarkan hal tersebut ternyata banyak hal yang bisa didapat dengan adanya Program PTSL ini diantaranya adalah:

Adanya kepastian hukum atas tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat yang ada di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Paniai, Deyai, dan Intan Jaya;

Memudahkan  akses permodalan kepada masyarakat demi terciptanya kesejahteraan;

Dapat menghindari dari konflik pertanahan serta dapat;

Terciptanya rasa keadilan kepada masyaraka.

Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai berada di kompleks perkantoran pemda, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam ruang lingkup di Kabupaten Paniai ,Deiyai, Intan Jaya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;

b. pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan;

c. pelaksanaan penetapan hak tanah, pendaftaran tanah

dan pemberdayaan masyarakat;

d. pelaksanaan penataan pertanahan;

e. pelaksanaan pengadaan tanah;

f. pelaksanaan pengendalian pertanahan dan penanganan sengketa

dan perkara pertanahan; dan

g. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.

Demikian kami sampaikan beberapa program kami tentang PTSL di wilayah tanah adat yang merupakan gambaran dari visi misi dari Kantor Pertanahan kabupaten Paniai yaitu menjadi kantor  pertanahan terbaik dari yang baik guna mendukung misi Kementerian ATR/BPN yaitu memberikan pelayanan yang cepat, murah dan sederhana sehingga  terwujudnya pelayanan yang prima. Sedangkan misi Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai adalah mewujudkan komitmen bersama dalam  memberikan pelayanan prima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun