Mohon tunggu...
Zul Hendra
Zul Hendra Mohon Tunggu... Bankir - Bankir Syariah/Akuntan/Mahasiswa

Menimba Ilmu sambil berdakwah

Selanjutnya

Tutup

Money

Industri Keuangan Syariah di Indonesia "antara Peluang dan Tantangan"

21 Mei 2019   10:00 Diperbarui: 21 Mei 2019   10:12 1516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kehadiran industri keuangan tidak dapat dielakkan dalam sistem perekonomian dunia. Hal ini untuk menunjang berjalannya roda perekonomian suatu negara. Dimana saat ini sistem perekonomian kapitalisme menjadi salah satu sistem ekonomi yang diadopsi hampir mayoritas negara di dunia. 

Sudah begitu banyak analisa dan bukti yang selalu menampilkan kesimpulan bahwa sistem kapitalis ini memiliki banyak sekali kelemahan dan menyimpan ancaman dalam dirinya berupa terjadinya krisis moneter yang dapat meluluhlantakkan perekonomian sebuah negara jika tidak diantisipasi. Sebagai contoh yakni terjadinya beberapa krisis ekonomi diantaranya krisis moneter di Asia Tenggara Tahun 1997, resesi ekonomi di AS Tahun 2008, hingga krisis utang Sovereign Eropa tahun 2009 hingga kini. 

Sehingga hal ini memunculkan berbagai kritikan terhadap kebijakan ekonomi kapitalis, terlebih ketika hasil yang disuguhkan oleh sistem ini tidak memberikan tatanan ekonomi yang kokoh dan sustainable. Kesenjangan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, jerat hutang, ketimpangan kekuatan ekonomi serta masalah sosial yang muncul seperti, kriminalitas, pelacuran, perjudian dan lain sebagainya, menjadi indikator negatif yang populer dalam fenomena perekonomian kapitalis. Dengan berbagai kegagalan sistem ekonomi kapitalis tersebut memunculkan ketertarikan dunia barat terhadap sistem ekonomi syariah yang merupakan bagian dari ajaran Agama Islam. Hal ini terbukti dimana Inggris sebagai negara berpenduduk mayoritas non-muslim dapat menjadi pusat keuangan syariah di Barat.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia negara berpenduduk terbesar ke 4 didunia yakni sekitar 265 juta jiwa berdasarkan data BPS, dan 85% diantaranya muslim. Seharusnya Indonesia bisa menjadi pusat keuangan syariah global di dunia. Namun kenyataannya industri keuangan syariah di Indonesia masih kalah jauh dibanding negara tetangga Malaysia yang secara jumlah penduduknya hanya 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia. 

Industri keuangan syariah sudah hampir 27 Tahun beroperasi di Indonesia yakni ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Namun hingga saat ini pertumbuhan market share perbankan syariah di Indonesia sangat sulit untuk tembus angka 10 persen yakni baru 5,70 persen dari total market share perbankan Indonesia, sementara aset perbankan syariah di Malaysia sudah mencapai 20 persen. 

Berdasarkan laporan Islamic Finance Country Index (IFCI) tahun 2018, dimana IFCI menempatkan Malaysia di atas daftar negara-negara yang memimpin industri syariah secara global. Sementara Iran pada peringkat kedua, Arab Saudi, UAE dan Kuwait masing-masing menempati peringkat ketiga, keempat dan kelima. Sementara Indonesia hanya menempati posisi ke 6 untuk pasar paling berpengaruh di industri jasa keuangan Islam global.

Menurut penulis beberapa hal yang menyebabkan Indonesia belum mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk pengembangan industri keuangan syariah, diantaranya: 1) Pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia memang cukup pesat yakni kisaran 20-30% per tahun namun pertumbuhan industri keuangan konvensional juga mengalami pertumbuhan yang sangat cepat. 

Market share industri keuangan syariah di Indonesia hingga saat ini baru mencapai 8.47% dari total market share keuangan Indonesia (sumber data-OJK 2018). Dengan demikian, pertumbuhan aset, laba, market share serta infrastruktur lembaga keuangan syariah masih jauh dibawah lembaga keuangan konvensional. 2) Masih kurangnya/belum meratanya pemahaman dan kesadaran masyarakat di Indonesia terutama umat muslim perihal sistem ekonomi dan keuangan syariah sehingga masih tertarik menggunakan lembaga keuangan konvensional. 

Berbagai kritikan dan tudingan muncul baik yang berasal dari akademisi, praktisi maupun masyarakat awam ditujukan ke lembaga keuangan syariah terutama perbankan syariah, diantaranya; Bank syariah hanya mengganti istilah/nama dari konven menjadi syariah, Bank syariah masih menggunakan prosentase dan mengacu kepada suku bunga BI, minjam di bank syariah itu mahal dan ribet, masih mengenakan denda, modal bank syariah dari Bank konvensional, serta banyak tudingan dan kritikan lainnya. 

Kritikan dan tudingan ini muncul sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah. 3) Lembaga keuangan syariah terkesan sebagai lembaga keuangan kelas dua di negeri ini, hal ini dibuktikan dengan belum adanya lembaga keuangan syariah berbentuk BUMN (milik Negara) baik perbankan syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya, beberapa lembaga keuangan syariah yang ada saat ini beberapa diantaranya hanya merupakan anak usaha perusahaan BUMN konvensional.

Apa Saja Upaya telah dilakukan Pemerintah terkait hal ini?

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengembangkan potensi sekaligus menjawab tantangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia mulai dari era pemerintahan Orde baru hingga era pemerintahan saat ini dimana diantaranya ditandai dengan; pendirian Bank Muamalat Tahun 1992, lahirnya UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan memperkenalkan sistem perbankan bagi hasil, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Terbitnya Fatwa MUI Tahun 2000 tentang bunga bank adalah riba dan haram, hingga lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Terakhir pemerintahan Presiden Jokowi membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui PerPres No. 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.  Dimana Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, dengan melibatkan beberapa lembaga dan kementrian. 

Namun kehadiran lembaga ini yang hampir selama 2 tahun belum membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan market share industri keuangan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti hingga saat ini pertumbuhan market share industri keuangan syariah masih mengalami kesulitan untuk tembus diangka 10 persen.

Apa Solusi dan Urgensi Industri Keuangan Syariah di Indonesia?

Industri keuangan syariah merupakan sebuah kebutuhan bagi warga negara, terutama yang muslim agar tidak terjebak dalam sistem perekonomian kapitalis. Oleh karena itu negara perlu hadir dalam menjawab kebutuhan warga negaranya yang muslim sebagai kelompok mayoritas di negara ini yakni untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Indonesia memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri keuangan syariah global, sehingga Indonesia berpotensi sebagai pusat keuangan syariah global di dunia. 

Hal ini nantinya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan warga negara secara umum. Industri keuangan syariah sudah memiliki daya tarik tersendiri di barat terutama Inggris dan AS yang notabene mayoritas penduduknya non-muslim, sementara Indonesia memang merupakan mayoritas berpenduduk muslim di dunia. B

erdasarkan data yang dirilis oleh OJK bahwa kebutuhan dana oleh UKM yang belum digarap perbankan nasional adalah sebesar Rp1700 Triliun, hal ini menjadi peluang bagi lembaga keuangan syariah  di Indonesia untuk meningkatkan market share, aset dan laba.

Oleh sebab itu dibutuhkan keseriusan pemerintah dalam hal pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, salah satunya dengan cara menghadirkan lembaga keuangan syariah yang kompetitif baik ditingkat nasional maupun internasional dengan lembaga keuangan konvensional. Beberapa hal menurut penulis yang dapat dilakukan pemerintah dalam percepatan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia diantaranya;

  • Urgensi pembentukan lembaga keuangan syariah berbentuk BUMN. Dalam hal untuk menjawab pertanyaan terkait keseriusan pemerintah dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia, sehingga dapat menghilangkan kesan bahwa lembaga keuangan syariah hanya lembaga keuangan kelas dua di negeri ini. Hal ini juga dapat membantu meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah yang selama ini diragukan karena modalnya berasal dari BUMN konvensional. Beberapa manfaat bagi lembaga keuangan syariah yang berbentuk BUMN dimana permodalannya dari APBN sehingga; a) memudahkan ekspansi bisnis; b) memudahkan investasi bagi di bidang infrastuktur, IT dalam menghadapi era digitalisasi. Dengan demikian lembaga keuangan syariah dapat bersaing dengan lembaga keuangan konvensional. Salah satu kesulitan lembaga keuangan syariah selama ini adalah adanya pembatasan ruang gerak baik dibidang ekspansi bisnis maupun investasi karena harus mendapat persetujuan pemilik modal (pemegang saham) yakni perusahaan Induk yang secara orientasi utamanya adalah profit oriented semata.
  • Memasukan materi ekonomi dan keuangan syariah dalam kurikulum pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dimana selama ini pendidikan dasar hingga perguruan tinggi hanya mengenalkan terkait sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Sehingga pengenalan semenjak dini terkait ekonomi dan keuangan syariah dapat menunjang ketersediaan SDM yang kompeten dan profesional di lembaga keuangan syariah dimasa yang akan datang serta meningkatkan kesadaran generasi penerus akan manfaat sistem ekonomi dan keuangan syariah.
  • Mengoptimalkan peran ulama, ustadz, tokoh masyarakat dan akademisi dalam mensosialisasikan terkait manfaat dan dampak ekonomi dan keuangan syariah terhadap perekonomian suatu negara sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terutama umat muslim akan bahaya dan kerugian transaksi ribawi baik di dunia maupun di akhirat.

Sebuah Harapan baru...!!!

Pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 13 April 2019 dilaksanakan debat pilpres kelima di Hotel Sultan, Jakarta. Dimana pada debat tersebut menggangkat salah satu tema yakni terkait arah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia kedepannya, dimana para panelis melontarkan pertanyaan terkait strategi para kandidat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. 

Masing-masing kandidat memaparkan strategi yang akan dilakukan jika mereka terpilih memimpin negeri ini. Semoga strategi yang dipaparkan oleh masing-masing kandidat tersebut dapat terealisasi jika diantara kandidat terpilih nantinya, jangan hanya menjadi janji manis demi menggaet suara umat Islam semata di pemilu lima tahunan. 

Semoga hal ini menjadi pertanda positif bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sebagai wujud kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Semoga dengan ini kedepannya Indonesia dapat menjadi negara pusat keuangan syariah global di dunia dengan segala potensi yang dimiliki walau banyak tantangan yang harus dihadapi dan dilewati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun