Karena sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut alasan investor harus menggunakan aplikasi SFAST dari SF Sekuritas.
Aman
Pertama, SFAST dari SF Sekuritas terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") & Bursa Efek Indonesia, dan memiliki izin pialang saham melalui SK OJK No. KEP-64/D.04/2018 dan izin penjamin emisi melalui SK OJK No. KEP-42/D.04/2019.
Terpercaya
SF Sekuritas merupakan bagian dari group usaha PT Surya Fajar Capital Tbk (SF Capital), sebuah perusahaan terbuka yang bergerak di bidang investasi dan konsultasi manajemen dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia. Setiap aksi korporasi dari SF Capital maupun anak usahanya dapat dipantau dan wajib mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal sehingga sangat terpercaya.
Punya Pendukung BerpengalamanÂ
SF Sekuritas diisi oleh manajemen professional yang telah memiliki pengalaman panjang dan rekam jejak yang meyakinkan di dunia keuangan, khususnya investasi dan pasar modal.
 Dukungan yang kuat dari berbagai lini/department terbukti mampu dalam waktu singkat membawa SF Sekuritas menjadi pemain papan atas, hal ini dibuktikan dengan diperolehnya ijin perdagangan marjin dan penjaminan emisi hanya dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak SF Sekuritas resmi beroperasi.
Cara Mendaftar untuk Nasabah Baru di SFAST
1. Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Efek (FPRE) dengan lengkap dan benar serta menandatangani Perjanjian Nasabah (PN) diatas materai.
2. Mengisi salah satu Formulir Pembukaan Rekening Dana (FPRD) dengan lengkap dan benar serta menandatangani diatas materai. Pilihan Bank yang tersedia saat ini BCA, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada