Mohon tunggu...
Udaimatun Nur Midza
Udaimatun Nur Midza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Udaima

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Penanggulan Dampak Wabah Covid-19

4 Maret 2021   14:30 Diperbarui: 4 Maret 2021   14:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan.

Berikut beberapa peran hukum dalam penanggulan dampak wabah covid-19:

a. Dampak aspek ekonomi

1. Banyaknya pengangguran, phk, dan kehilangan pekerjaan.

2. Menurunnya produksi dan banyaknya hambatan penghasilan.

Peran hukum dalam menanggulangi:

1. Pemerintah memberikan bantuan sosial sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga kurang mampu dan BLT bagi UMKM.

2. Pemerintah memberikan bantuan subsidi listrik gratis, kartu pra kerja untuk karyawan yang terkena phk dan pengangguran.

3. Pemerintah menyiapkan dukungan bagi dunia usaha melalui koordinasi erat dengan BI dan OJK dengan perbankan Nasional.

4. Pemerintah memberikan bantuan dana, Apd, dan fasilitas kesehatan ke rumah sakit.

b. Dampak aspek sosial dan budaya

1. Berkurangnya keaktifan manusia di lingkungan dan berkurangnya interaksi sosial di lingkungan.

2. Terbatasnya kegiatan-kegiatan (Event atau kebudayaan).

3. Meningkatnya angkat kriminalitas.

4. Turunya angka kunjungan turis asing ke Indonesia.

Peran hukum dalam menanggulangi:

1. Pemerintah memberikan ruang interaksi dengan adanya batasan (social distancing) dalam bentuk aktivitas bekerja, belajar, beribadah, dan aktivitas lainnya dilakukan di rumah atau tempat lain yang tidak menimbulkan kerumunan.

2. Menerapkan PSBB (Pembatasan sosial skala besar) di wilayah-wilayah tertentu. 

3. Selalu menghimbau dan mengingatkan antar sesama untuk mematuhi protokol kesehatan guna keamanan bersama.

c. Dampak aspek politik

1. Segala bentuk kerja sama di setiap negara tidak bisa berjalan seperti biasa.

2. Adanya penundaan rencana-rencana pemerintahan. Misal: pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

Peran hukum dalam menanggulanginya:

1. Membatasi dan menunda beberapa rencana-rencana atau kerja sama guna lebih memfokuskan pada penyelesaian pandemi Covid-19

d. Dampak aspek pendidikan

1. Adanya kendala jaringan atau krisis ekonomi untuk pembelajaran daring.

2. Sulitnya menyampaikan dan menerima pembelajaran.

Peran hukum dalam menanggulanginya:

1. Pemerintah memberikan kuota gratis kepada pelajar atau mahasiswa.

2. Pemerintah menghimbau untuk mengusahakan belajar mandiri agar pembelajaran tetap berjalan lancar dan menghimbau untuk membiasakan membaca.

3. Pemerintah memberikan biaya atau beasiswa untuk pelajar atau mahasiswa yang membutuhkan.

e. Dampak aspek psikologi

1. Adanya rasa ketakutan kematian, dan rasa ketidakpastian, kebingungan dan keadaan darurat yang dapat menjadi stressor bagi masyarakat.

Peran hukum dalam menanggulanginya:

1. Pemerintah selalu memberikan semangat hidup dan menghimbau untuk saling mengingatkan agar membiasakan hidup bersih, sehat dan patuh hukum guna mempercepat penyelesaian pandemi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun