Peran hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan.
Berikut beberapa peran hukum dalam penanggulan dampak wabah covid-19:
a. Dampak aspek ekonomi
1. Banyaknya pengangguran, phk, dan kehilangan pekerjaan.
2. Menurunnya produksi dan banyaknya hambatan penghasilan.
Peran hukum dalam menanggulangi:
1. Pemerintah memberikan bantuan sosial sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga kurang mampu dan BLT bagi UMKM.
2. Pemerintah memberikan bantuan subsidi listrik gratis, kartu pra kerja untuk karyawan yang terkena phk dan pengangguran.
3. Pemerintah menyiapkan dukungan bagi dunia usaha melalui koordinasi erat dengan BI dan OJK dengan perbankan Nasional.
4. Pemerintah memberikan bantuan dana, Apd, dan fasilitas kesehatan ke rumah sakit.
b. Dampak aspek sosial dan budaya