Mohon tunggu...
Udaimatun Nur Midza
Udaimatun Nur Midza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Udaima

:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Penanggulan Dampak Wabah Covid-19

4 Maret 2021   14:30 Diperbarui: 4 Maret 2021   14:38 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan.

Berikut beberapa peran hukum dalam penanggulan dampak wabah covid-19:

a. Dampak aspek ekonomi

1. Banyaknya pengangguran, phk, dan kehilangan pekerjaan.

2. Menurunnya produksi dan banyaknya hambatan penghasilan.

Peran hukum dalam menanggulangi:

1. Pemerintah memberikan bantuan sosial sembako dan bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga kurang mampu dan BLT bagi UMKM.

2. Pemerintah memberikan bantuan subsidi listrik gratis, kartu pra kerja untuk karyawan yang terkena phk dan pengangguran.

3. Pemerintah menyiapkan dukungan bagi dunia usaha melalui koordinasi erat dengan BI dan OJK dengan perbankan Nasional.

4. Pemerintah memberikan bantuan dana, Apd, dan fasilitas kesehatan ke rumah sakit.

b. Dampak aspek sosial dan budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun