Mohon tunggu...
uda denai chaniago
uda denai chaniago Mohon Tunggu... -

suka bercanda, humoris, gak mudah marah, easy going, open minded

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arti Penting Kerja Sama Pertahanan Negara

18 Oktober 2017   06:16 Diperbarui: 18 Oktober 2017   06:24 3298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rakyat Indonesia harus mendapatkan informasi dan edukasi yang jelas dari kerja sama pertahanan, seperti tertuang dalam delapan poin di bawah ini:

1. Mempromosikan perdamaian dan stabilitas keamanan dunia.

2. Mempromosikan hubungan ramah dan bersahabat antar negara.

3. Mempererat dan meningkatkan kerja sama antar negara.

4. Mengembangkan hubungan kerja sama antara negara.

5. Menetapkan suatu kerangka kerja guna meningkatkan hubungan bilateral di antara badan pertahanan.

6. Meningkatkan dan memperat kegiatan kerja sama di bidang pertahanan.

7. Meningkatkan saling percaya.

8. Mengintegrasikan persetujuan yang telah dibuat.

Delapan poin di atas akan semakin menunjukkan bahwa posisi Indonesia dengan sejumlah negara yang telah berkomitmen bekerja sama di bidang pertahanan, semakin kuat, bermartabat dan dihormati. Menjalin kerja sama pertahanan negara dengan sejumlah negara asing sejatinya adalah membangun pertahanan negara yang kuat dan disegani. Ini juga dilakukan sebagai bagian dari reformasi TNI yang telah dicanangkan sejak Reformasi dimulai. Dengan begitu, Indonesia akan kuat dan memainkan peran signifikan di kawasan regional atau internasional. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun