Sebenarnya yang harus dipahami masyarakat, jika RUU Kamnas disahkan, Polri seharusnya bisa berintegrasi dengan institusi lain, dalam hal ini TNI dan masyarakat, dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Dewan Keamanan Nasional yang akan memfinalkan status darurat sipil, darurat militer bahkan hingga status perang.
Sialnya, keberadaan DKN ini dianggap merugikan kewenangan Polri yang saat ini sudah mapan. Salah satunya adalah pemberantasan terorisme. Bila mengacu pada UU anti teror No. 15/2003, sudah ditegaskan bahwa pemberantasan terorisme menjadi kewenangan Polri. Namun pada RUU Kamnas, ancaman terorisme dianggap sebagai ancaman keamanan nasional, tidak lagi sebatas sebagai ancaman parsial dan kriminalitas semata.
Tidak heran pembahasan RUU Kamnas tersebut membuat Polri dalam posisi yang menolak, mengingat secara institusi Polri telah diuntungkan dengan statusnya saat ini, dengan segala peran dan fungsinya. Sebab apabila Polri menerima RUU Kamnas untuk diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri, baik di nasional maupun lokal.
Nah, jika dikaitkan dengan judul tulisan ini, RUU Kamnas Kapan Mau Disahkan? Maka jawabnya adalah ketika para elite keamanan di negara ini sadar, untuk apa mereka ada? Apakah mereka ada untuk kepentingan nasional? Ataukah mereka ada karena ego sektoral semata?
Jika saat ini RUU Kamnas masih belum disahkan juga, maka jawabannya sangat mudah. Apalagi jika masyarakat dibodoh-bodohi dengan opini menyesatkan, seperti jika RUU Kamnas disahkan maka militer kembali berkuasa, atau jika RUU Kamnas disahkan maka kelompok agama tertentu terancam. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H