Mohon tunggu...
uda denai chaniago
uda denai chaniago Mohon Tunggu... -

suka bercanda, humoris, gak mudah marah, easy going, open minded

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

RUU Kamnas, Kapan Mau Disahkan?

27 Maret 2015   15:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:55 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya yang harus dipahami masyarakat, jika RUU Kamnas disahkan, Polri seharusnya bisa berintegrasi dengan institusi lain, dalam hal ini TNI dan masyarakat, dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Dewan Keamanan Nasional yang akan memfinalkan status darurat sipil, darurat militer bahkan hingga status perang.

Sialnya, keberadaan DKN ini dianggap merugikan kewenangan Polri yang saat ini sudah mapan. Salah satunya adalah pemberantasan terorisme. Bila mengacu pada UU anti teror No. 15/2003, sudah ditegaskan bahwa pemberantasan terorisme menjadi kewenangan Polri. Namun pada RUU Kamnas, ancaman terorisme dianggap sebagai ancaman keamanan nasional, tidak lagi sebatas sebagai ancaman parsial dan kriminalitas semata.

Tidak heran pembahasan RUU Kamnas tersebut membuat Polri dalam posisi yang menolak, mengingat secara institusi Polri telah diuntungkan dengan statusnya saat ini, dengan segala peran dan fungsinya. Sebab apabila Polri menerima RUU Kamnas untuk diundangkan, maka konsekuensi politik yang diterima adalah berkurangnya peran dan fungsi strategis Polri, baik di nasional maupun lokal.

Nah, jika dikaitkan dengan judul tulisan ini, RUU Kamnas Kapan Mau Disahkan? Maka jawabnya adalah ketika para elite keamanan di negara ini sadar, untuk apa mereka ada? Apakah mereka ada untuk kepentingan nasional? Ataukah mereka ada karena ego sektoral semata?

Jika saat ini RUU Kamnas masih belum disahkan juga, maka jawabannya sangat mudah. Apalagi jika masyarakat dibodoh-bodohi dengan opini menyesatkan, seperti jika RUU Kamnas disahkan maka militer kembali berkuasa, atau jika RUU Kamnas disahkan maka kelompok agama tertentu terancam. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun