Tak terasa sudah 1 tahun pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan telah berjalan. Dan tak terasa pula berapa banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan yang berhubungan dengan kepesertaan khususnya peserta mandiri/ perorangan. Sama-sama telah kita ketahui bahwa pada bulan November 2014, BPJS Kesehatan mengeluarkan beberapa kebijakan yang tertuang dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan mensyaratkan bagi peserta yang baru mendaftar harus:
1.Memiliki rekening Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
2.Layanan kesehatan baru bisa digunakan setelah tujuh hari terdaftar secara resmi sebagai peserta.
3.Pendaftar harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
4.Pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kebijakan ini sungguh tidak masuk akal karena BPJS Kersehatan mengeluarkan kebijakan-kebijakan tersebut dan belum melakukan sosialisasi yang jelas. Hal ini sungguh sangat merugikan para peserta yang harus mengikuti kebijakan tersebut tanpa adanya sosialisasi yang jelas,dan secaratiba-tiba kebijakan ini berlaku.
Pada kesempatan kali ini saya memilih salah satu kebijakan yang terdapat di peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yaitu kebijakan dimana mewajibkan peserta mempunyai rekening bank. Saya pun bertanya-tanya, apa yang mendasari BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan peserta mempunyai rekening bank untuk membayar iuran? Jangankan rekening bank yang sifatnya tidak wajib, KTP elektronik (e-KTP) yang wajib saja masih banyak yang tidak punya.
Telah kita ketahui bersama, jika kita ingin membuat rekening bank maka kita harus melakukan setoran awal dan biasanya setoran awal itu kurang lebih sebesar Rp. 200.000-500.000. Coba kalian bayangkan betapa kejamnya BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan ini apa lagi untuk masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan dan kurang mampu. Untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah, dan kini harus dibebankan membayar iuran BPJS Kesehatan ditambah dengan peraturan yang mewajibkan mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara sekaligus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), semakin besarlah tanggungan mereka. Selain itu, ditambah lagi dengan diwajibkan mempunyai rekening bank yang harus menyiapkan setoran awal sebesar Rp. 200.000-500.000. Kemana hati nurani mereka yang membuat kebijakan ini? Kesadaran peserta yang ingin membayar iuran setiap bulannya jadi mengurungkan niatnya karena kebijakan ini. Bahkan ada peserta yang sudah lansia kebingungan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan karena ia tidak bisa membayar langsung ke bank seperti dulu tetapi harus menjadi nasabah dari bank yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Jika dikaitkan dengan tingkat pendidikan di Indonesia yang terbilang masih rendah,maka kebijakan ini belum bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat Indonesia masih ada yang buta huruf bagaimana mereka dihadapkan dengan sistem perbankan yang cukup membingungkan danmerepotkan? Mungkin maksud dari BPJS Kesehatan adalah untuk mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran melalui sistem autodebet dimana peserta tidak perlu ke bank setiap bulannya untuk membayar iuran, tetapi secara otomatis saldo yang terdapat dalam rekening peserta dipotong tiap bulannya untuk membayar iuran. Namun berdasarkan wawancara singkat dengan salah satu bank yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan, sistem autodebet belum berjalan sehingga peserta masih harus ke bank dan melakukan transaksi di teller atau melalui atm. Selain itu jika ingin dipotong setiap bulan secara otomatis harus bilang ke teller terlebih dahulu, sedangkan pembayaran manual tanpa harus memiliki rekening sudah tidak dilayani.
Berdasarkan hal tersebut seharusnya pihak BPJS Kesehatan lebih mempertimbangkan lagi kebijakan ini, jika sistem autodebet sudah mulai berjalan namun saldo yang ada di rekening habis maka peserta juga akan pergi ke bank untuk menyetor dan balik lagi pembayarannya menjadi manual. Sebaiknya sistem pembayaran yang dulu yaitu secara manual membayar di bank tanpa harus memiliki rekening tidak dihapuskan sehingga para peserta mempunyai alternatif pilihan untuk membayar iuran. Dan alternatif pembayaran melalui rekening tersebut boleh ditawarkan tetapi jangan dipaksakan, yang terpenting adalah peserta menjalankan kewajibannya yaitu membayar iuran setiap bulannya. Semoga saja seiring waktu berjalan BPJS Kesehatan akan mengembangkan cara pembayaran yang lebih luas seperti bekerja sama dengan kantor pos, koperasi unit desa dll yang memberikan kemudahan kepada peserta khususnya yang mempunyai keterbatasan akses, baik akses transportasi atau pun teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H