Mohon tunggu...
Muhammad Yusuf
Muhammad Yusuf Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi main game online

Selanjutnya

Tutup

Analisis

kenaikan ump sebesar 6,5n ppn sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya di kota serang banten

16 Desember 2024   14:55 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:55 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya akan menulis artikel tentang dampak kenaikan UMP dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten.

Artikel: Analisis Dampak Kenaikan UMP dan PPN terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, Banten

Pendahuluan

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% menjadi topik hangat yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Kedua kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Kenaikan UMP

Kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun 2024 memberikan angin segar bagi para pekerja di Kota Serang. Dengan naiknya upah minimum, diharapkan dapat:

1. Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok pekerja dengan penghasilan rendah.

2. Mengurangi beban ekonomi keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Mendorong produktivitas tenaga kerja melalui peningkatan kesejahteraan.

Namun, kenaikan UMP juga memiliki tantangan. Beberapa pelaku usaha kecil dan menengah di Serang mungkin mengalami kesulitan dalam penyesuaian biaya operasional.

Dampak Kenaikan PPN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun